TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengatakan lembaganya akan melindungi korban dan saksi dalam kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK, kata dia, akan memberikan perlindungan bila ada laporan dan permintaan.
“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Maneger lewat keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Maneger mengatakan kerangkeng manusia itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengatakan lembaganya mengutuk perbuatan tersebut. “Jika hal itu benar, maka kami mengutuk keras perbuatan tidak berprikemanusiaan itu dan meminta polisi mengusutnya,” kata dia.
Sebelumnya, ditemukan adanya kerangkeng besi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk mengurung para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.
Penemuan kerangkeng manusia itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap terbit pekan lalu. KPK menetapkan Terbit dan sejumlah orang lainnya menjadi tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.
KPK menduga bekas Bupati Langkat Terbit melalui orang kepercayaannya mengatur dan menerima fee dari para pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca: 5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana