TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care melaporkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan Terbit diduga telah melakukan sejumlah praktik perbudakan kepada para pekerjanya. Ia berkata setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Berawal Dari OTT KPK
Dugaan perbudakan pekerja kebun sawit ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Terbit Rencana. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
KPK mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua penjara di dalam kompleks rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. "Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.
Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya. "Berdasarkan laporan ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.
3. Dugaan Penganiayaan Para Pekerja
Dalam laporannya di Komnas HAM, Anis mengatakan Terbit diduga tahu adanya penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.
Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.
"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.
4. Polisi Bilang untuk Rehabilitasi Narkoba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut kerangkeng manusia itu untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Informasi di lapangan dan pengakuan sementara penjaganya, kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja," kata Hadi. Ia mengatakan Terbit Rencana berinisiatif membangun kerangkeng tersebut pada 2012.
5. Kakak Bupati Langkat Bungkam
Iskandar Perangin Angin, salah satu tersangka kasus suap Bupati Langkat bungkam saat ditanya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya, Terbit Rencana.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Iskandar sejak siang hari. Untuk pemeriksaan itu, Iskandar dibawa dari rumah tahanan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 19.30 WIB dan dibawa menuju mobil tahanan. Saat itulah wartawan menanyainya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya.
"Pak, apa benar tentang kerangkeng itu?" tanya wartawan. Iskandar yang memakai kemeja putih hanya tertunduk sambil terus berjalan ke arah mobil.
Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara. KPK menyangka Iskandar berperan mengumpulkan fee dari pemenang proyek di Kabupaten Langkat untuk adiknya yang merupakan Bupati Langkat.
Baca juga: Penjaga Rumah Bilang Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba