Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Reporter

image-gnews
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care melaporkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan Terbit diduga telah melakukan sejumlah praktik perbudakan kepada para pekerjanya. Ia berkata setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berawal Dari OTT KPK

Dugaan perbudakan pekerja kebun sawit ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Terbit Rencana. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

KPK mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Ketika mendalami perkara suap ini, KPK menemukan ada semacam ruang penjara di belakang rumah Sang Bupati. Mereka kemudian melaporkan temuan ini ke polisi agar ada penyelidikan.
 
2. Diduga untuk Kurung Pekerja

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua penjara di dalam kompleks rumah Bupati Langkat Terbit Rencana.  "Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya. "Berdasarkan laporan ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.

3. Dugaan Penganiayaan Para Pekerja

Dalam laporannya di Komnas HAM, Anis mengatakan Terbit diduga tahu adanya penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.

"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.

4. Polisi Bilang untuk Rehabilitasi Narkoba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut kerangkeng manusia itu untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Informasi di lapangan dan pengakuan sementara penjaganya, kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja," kata Hadi. Ia mengatakan Terbit Rencana berinisiatif membangun kerangkeng tersebut pada 2012.

5. Kakak Bupati Langkat Bungkam

Iskandar Perangin Angin, salah satu tersangka kasus suap Bupati Langkat bungkam saat ditanya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya, Terbit Rencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Iskandar sejak siang hari. Untuk pemeriksaan itu, Iskandar dibawa dari rumah tahanan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 19.30 WIB dan dibawa menuju mobil tahanan. Saat itulah wartawan menanyainya tentang kerangkeng manusia di rumah adiknya.

"Pak, apa benar tentang kerangkeng itu?" tanya wartawan. Iskandar yang memakai kemeja putih hanya tertunduk sambil terus berjalan ke arah mobil.

Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara. KPK menyangka Iskandar berperan mengumpulkan fee dari pemenang proyek di Kabupaten Langkat untuk adiknya yang merupakan Bupati Langkat.

Baca juga: Penjaga Rumah Bilang Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

10 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

49 hari lalu

Shutterstock.
Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan tetap mempertahankan lahan yang berkonflik dengan perusahaan sawit.


Prabowo Janji Sejahterakan Petani Sawit: Pengakuan Legalitas Hingga Pembentukan Badan Khusus

17 Januari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri Natal Bersama 2023 Kementerian BUMN di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Prabowo Subianto menghadiri perayaan Natal Bersama 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Janji Sejahterakan Petani Sawit: Pengakuan Legalitas Hingga Pembentukan Badan Khusus

TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan lima strategi untuk memastikan kesejahteraan petani sawit.


4 Tokoh Penyandang Disabilitas yang Berjasa Membebaskan Perbudakan Dunia

15 Januari 2024

Penyandang disabilitas, Rosa May Billinghurst, yang menggunakan kursi roda tiganya untuk menghalangi polisi.  Foto:  IanDagnall Computing / Alamy Stock Photo.
4 Tokoh Penyandang Disabilitas yang Berjasa Membebaskan Perbudakan Dunia

Kontribusi sejarah penyandang disabilitas seringkali direpresentasikan melalui narasi "mengatasi rintangan".


PBB: Praktik-praktik Penjara AS Rasis dan Menghina Martabat Manusia

29 September 2023

Sel penjara di Pusat Penahanan Chatham County di Savannah, Georgia, AS, 21 Februari 2019. Foto diambil 21 Februari 2019. Sesuai dengan Laporan Khusus USA-JAILS/PRIVATIZATION REUTERS/Shannon Stapleton
PBB: Praktik-praktik Penjara AS Rasis dan Menghina Martabat Manusia

Pakar hak asasi manusia PBB menyerukan reformasi besar-besaran pada sistem peradilan pidana AS untuk memerangi rasisme sistemik,


Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

21 September 2023

Shutterstock.
Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

Serikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS menilai rencana pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan tidak transparan.


Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

20 September 2023

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


2 Orang Utan Terjebak Karhutla Kalimantan, BKSDA: Induk dan Anak

12 September 2023

Seekor Orangutan betina bernama 'Kikan' sedang makan terong saat makan di lokasi rehabilitasi dan reintroduksi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari yang terletak di dekat Ibu Kota Nusantara di Samboja, provinsi Kalimantan Timur, 9 Maret , 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
2 Orang Utan Terjebak Karhutla Kalimantan, BKSDA: Induk dan Anak

BKSDA masih mencari dua individu orang utan yang terjebak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal kebun sawit di Kabupaten Ketapang.


Malaysia Minta Perusahaan Negerinya yang Beroperasi di Indonesia Tak Bakar Lahan

30 Agustus 2023

Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Ile Mandiri di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, NTT, pada November 2019. (ANTARA/HO-Roland Tuanaen)
Malaysia Minta Perusahaan Negerinya yang Beroperasi di Indonesia Tak Bakar Lahan

Menteri Lingkungan Malaysia minta perusahaan perkebunan Malaysia yang beroperasi di Indonesia menghentikan pembakaran lahan.


Mentan Dorong Sinergi Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalsel

23 Agustus 2023

Mentan Dorong Sinergi Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalsel

Industri minyak sawit, dalam perspektif makroekonomi Indonesia, memiliki peranan penting