TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta menjadi Wakil Jaksa Agung. Sunarta menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022
Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Ia mengatakan, berdasarkan surat keputusan itu, Arimuladi diberhentikan sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.
Sementara itu, jabatan jaksa agung muda bidang intelijen akan diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Leonard Simanjuntak menyebutkan, menindaklanjuti SK tersebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan melantik keempat pejabat teras Kejaksaan Agung itu pada Senin, 10 Januari 2022.