TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2021.
"Dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," ujar Burhanuddin, Sabtu, 1 Januari 2022.
Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan. Namun jaksa agung tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.
Sejumlah kasus pidana umum yang menarik perhatian publik pada 2021 di antaranya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon juga terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.
Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh kepolisian diantaranya pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Dalam kasus itu terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif.
Sanitiar Burhanuddin menyatakan capaian kinerja strategis Kejagung pada 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.
Memasuki 2022, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Di mana rencana kerja ini sesuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. "Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022," ujar jaksa agung.
Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Lalu melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kemudian, program prioritas Kejaksaan Agung lainnya ialah meningkatkan dukungan terhadap program penanganan Covid-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional.
Baca: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia