TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi soal penyewaan pesawat oleh maskapai Garuda Indonesia. "Iya soal sewa pesawat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, Kamis, 30 Desember 2021.
Supardi mengatakan Kejaksaan masih menganalisis dugaan korupsi sewa pesawat ini. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut.
Baca juga:
Yang jelas, kata dia, Kejaksaan Agung belum memeriksa saksi mata. Namun, mereka sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini. Khususnya, soal pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.
"Dirut Garuda yang baru sudah kami minta informasi, ini masih dini kalo ditanya ini," kata dia.
Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun, Supardi mengatakan dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia menyebabkan kerugian yang besar. Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.