TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga orang untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dua saksi adalah eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Kepala Subbagian Rekonstruksi, BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto. “Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 27 Desember 2021.
Saksi ketiga yang dipanggil adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Ketiganya akan bersaksi di sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Azis dan orang kepercayaannya Alizsa Gunado memberikan suap sebanyak Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengakali kasus korupsi yang ditengarai menyeret Azis dan Aliza, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa Robin pada 1 November 2021, Taufik Rahma pernah bersaksi. Dalam sidang itu, dia mengatakan memberikan komitmen fee Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Dia mengatakan uang itu untuk mengurus DAK Lampung Tengah 2017.