TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penahanan Azis diperpanjang 40 hari ke depan mulai 14 Oktober hingga 22 November 2021.
"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.
Ali mengatakan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia bilang tim penyidik berupaya segera menyelesaikan perkara ini.
KPK resmi menahan Azis pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Azis awalnya dipanggil untuk diperiksa, namun meminta penundaan dengan alasan sedang isolasi mandiri. Tim penyidik kemudian menjemput paksa Azis di kediamannya, setelah hasil tes swab menyatakan nonreaktif.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.