TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Tri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Jumat 19 November 2021.
Azis ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 25 September 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.
Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.
KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Robin Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Baca: KPK Cecar Wakasatreskrim Semarang soal Permintaan Azis Syamsuddin kepada Robin