TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas dikabulkannya permohonan amnesti yang dia ajukan.
Ucapan terima kasih Saiful ditujukan kepada Presiden Joko Widodo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; dan seluruh jajaran mereka.
"Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, DPR RI, Menkopolhukam dan jajarannya, Menkumham dan jajarannya, dan Pak Mensesneg juga," kata Saiful Mahdi dalam pidato kebebasan akademik pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Saiful Mahdi, yang divonis dengan delik pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatakan ia tidak mungkin memperoleh amnesti itu tanpa upaya pemerintah yang didukung oleh DPR.
Dia mengatakan permohonan amnesti ini menjadi opsi terakhir setelah semua langkah hukum yang ditempuh gagal.
Opsi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sempat mengemuka. Namun langkah tersebut akan memakan waktu lebih lama, bahkan mungkin melebihi masa pemenjaraan Saiful Mahdi. Permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pun menjadi pilihan.
Dengan bantuan koalisi advokasi, dukungan untuk amnesti Saiful mengalir. Koalisi akhirnya bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md. Menurut Saiful, Mahfud menepati janjinya saat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman penafsiran pasal-pasal tertentu di UU ITE.
"Bahwa pemerintah serius dalam mengurus penegakan hukum tentang salah tafsir UU ITE. Apa yang beliau sampaikan disetujui oleh Presiden Jokowi," ujar Saiful.
Pada 29 September, Jokowi mengirim Surat Presiden tentang amnesti Saiful Mahdi ke DPR. Kemudian dalam rapat paripurna tanggal 7 Oktober, anggota DPR Hamid Noor Yasin menginterupsi dan meminta agar Surpres tersebut dibacakan.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang lantas menyampaikan bahwa pimpinan telah menerima Surpres amnesti Saiful Mahdi. Mengingat keterbatasan waktu, dia meminta persetujuan anggota untuk pemberian pertimbangan amnesti itu.
Saiful Mahdi mengakui proses di Senayan itu tak melalui jalur seperti biasanya. Dalam kasus amnesti Baiq Nuril misalnya, setelah Surpres dibacakan dalam rapat paripurna, pertimbangan pemberian amnesti itu dibahas terlebih dulu di Komisi Hukum DPR. Hasil dari Komisi Hukum baru dibawa kembali ke rapat paripurna.
"Ini merupakan langkah progresif dari DPR RI. Berdasarkan pertimbangan inilah sebuah Keppres disusun dan ditandatangani Presiden RI pada tanggal 12 Oktober 2021," ujarnya. Saiful bebas sehari kemudian atau pada 13 Oktober 2021.
Saiful juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak awal. Dia juga berterima kasih kepada kelompok masyarakat sipil yang memberikan dukungan dalam pelbagai bentuk.
Di antaranya mereka yang hadir dalam persidangan, memberikan dukungan doa, materi, amicus curae di pengadilan, menandatangani petisi dukungan amnesti, dan banyak dukungan lainnya. "Terima kasih kepada setiap penanda tangan petisi di change.org. Terima kasih kepada koalisi advokasi," tutur Saiful Mahdi.
Baca juga: Amnesti Dikabulkan, Saiful Mahdi Bebas dan Dijemput di Lapas
BUDIARTI UTAMI PUTRI