TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.
"Dari pihak Pak Saiful Mahdi ada saya sebagai kuasa hukum di LBH Banda Aceh, istri beliau Kak Dian (Rubianty) hadir juga menjemput. Ada ratusan teman-teman masyarakat sipil, baik dari akademisi, mahasiswanya, juga teman-teman jurnalis menunggu di luar penjemputan bang Saiful," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra saat dihubungi.
Surat amnesti Saiful Mahdi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Surat baru tiba di Aceh pada pukul 09.00 WIB. Kanwil Hukum dan HAM Aceh langsung memproses surat tersebut. Keluarga dan kuasa hukum dikabari pada pukul 15.30 WIB bahwa Saiful Mahdi sudah bisa dijemput.
Kuasa hukum dan keluarga pun langsung datang. Saat penjemputan, hadir juga perwakilan Kajati Aceh, perwakilan Kajari Banda Aceh, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
Menurut Syahrul, saat ini Saiful Mahdi sedang berada di LBH Aceh untuk mengobrol. "Setelah ini beliau rencananya langsung pulang ke rumah," kata Syahrul.
Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh dekan di fakultasnya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Pengadilan memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Ia telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021.
Proses amnesti Saiful Mahdi berjalan cukup cepat. Setelah Presiden Jokowi menyetujui amnesti, DPR tak lama ikut menyetujui amnesti tersebut.
Baca juga: Nasir Djamil Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti Massal Bagi Korban UU ITE