Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono, seusai mengikuti sidang putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Adi Wahyono, terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu 29 September 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tertanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono. Mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam kasus ini, anak buah Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso.
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
3 jam lalu
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
10 jam lalu
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
16 jam lalu
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej