TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum PDI Perjuangan atau PDIP meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuktikan KPU melakukan maladministrasi karena menerima Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” kata Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di Gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024
Menurut Gayus, KPU melakukan pembiaran pelanggaran hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal, usia Gibran belum memenuhi syarat karena KPU belum merubah Peraturan KPU soal syarat capres-cawapres pasca Putusan MK Nomor 90. Syarat usia dalam PKPU saat itu minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran kala itu masih berumur 36 tahun.
“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” kata Gayus.
Gayus menyadari, putusan PTUN tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres. Dari situ, MPR bisa menggunakan putusan itu untuk mempertimbangkan tidak melantik Prabowo-Gibran.
“MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” ujar Gayus.
Pilihan Editor: KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa