Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Reporter

image-gnews
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasus korupsi Bansos Juliari Batubara mendapat pertimbangan keringanan hakim karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Pada 23 Agustus 2021, Juliari beroleh putusan untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Sebelumnya, Juliari meminta untuk dibebaskan atas semua dakwaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 karena cercaan dan hinaan yang diterimanya.

Salah satu alasan diringankan vonis Juliari Batubara adalah karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Beberapa mahasiswa menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut?

“Cercaan dan hinaan netizen tidak bisa dijadikan alasan peringanan hukuman,” kata Adelia Indiraswari Susanto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang boleh diberi keringanan hukuman adalah ketika terdakwa belum pernah dipenjara, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, berusia lanjut dan/atau sakit, belum menikmati perbuatannya, dan mengganti kerugian. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa Juliari harusnya mampu melihat bahwa cercaan dan hinaan warganet berawal dari pernyataannya ketika pleidoi pada 29 Agustus 2021. Saat mengajukan pleidoi, Juliari menginginkan vonis bebas dengan alasan kasihan terhadap keluarganya. “Justru argumen itu tidak menunjukan rasa penyesalan sama sekali,” kata Adel.

Adel pun mengatakan bahwa putusan keringanan ini merupakan bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukum tipikor. Ia melihat korupsi kala pandemi seharusnya sebagai warning sign bahwa tindak pidana ini penuh celah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Baruna Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bahwa putusan kasus Juliari ini dapat menimbulkan kecurigaan pada para aparat penegak hukum di kalangan masyarakat. Apalagi ia melihat nominal yang besar serta waktu pandemi. “Putusan ini jadi tidak masuk akal jika keringanan hukuman karena cercaan dan hinaan netizen,” kata Baruna.

Aragani Setiawan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, melengkapi Adel dan Baruna bahwa cercaan dan hinaan netizen kepada Juliari Batubara merupakan bentuk dari konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus tipikor, seperti yang dialami Juliari Batubara. “Meringankan hukuman dengan alasan cercaan dan hinaan netizen hanyalah dalih semata,” kata Aragani.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Saat Hinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

15 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

18 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

1 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

2 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?