TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Juliari akan menjalani masa hukumannya karena melakukan korupsi Bantuan Sosial Covid-19.
“Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso sudah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor itu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 23 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 23 Agustus 2021. Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda milik mantan politikus PDIP itu akan disita. Bila nilai barang sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara 2 tahun.
Atas putusan tersebut, pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding. Tuntutan dan vonis untuk Juliari menjadi sorotan, karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung ancaman hukuman mati untuk pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga dengan penyebab KPK tak mengajukan banding. Dia menduga itu dilakukan untuk melindungi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus bansos. “Kalau KPK tidak banding, sebenarnya itu sudah bisa diprediksi sejak lama,” tutur dia.
Baca: KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Bawahan Juliari Batubara