TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kace pada hari ini, Senin, 20 September 2021.
"Terdiri dari petugas rutan (rumah tahanan) dan warga binaan (narapidana)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Senin, 20 September 2021.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu, diduga dipukuli oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Selain itu, seluruh tubuh Kace juga dilumuri kotoran manusia oleh Bonaparte.
"Wajah dan tubuh korban dilumuri kotoran manusia dengan cara menggunakan tangan pelaku. Kotorannya sudah dipersiapkan dan disimpan dalam kamar pelaku," kata Andi.
Andi mengatakan, saat kejadian, Napoleon memerintahkan narapidana lain untuk memegangi tangan Kace serta mengambil kotoran yang sudah dipersiapkan. "Tapi NB langsung yang melakukannya," ucap dia.
Muhammad Kace kemudian melaporkan Irjen Napoleon atas dugaan penganiayaan ini.
Baca juga: Irjen Napoleon Tulis Surat Terbuka Soal Dugaan Aniaya Muhammad Kace