TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemecatan pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemberhentian pegawai pada 30 September 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Bukan percepatan, tapi masih dalam durasi yang diamanatkan UU,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
Ghufron mengatakan aturan itu mengamanatkan pegawai KPK harus beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat dua tahun setelah UU disahkan, yaitu pada akhir Oktober 2021. Artinya, bila dilakukan kurang dari dua tahun tidak menjadi masalah.
“Namanya paling lama, Anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan Alhamdulillah,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan lembaganya tidak langsung memecat pegawai setelah hasil TWK keluar. Dia beralasan lembaganya menghormati upaya pegawai yang menggugat hasil itu ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Maka itu, keputusan memberhentikan pegawai dilakukan setelah putusan pengadilan keluar.
Ghufron berkata putusan pengadilan itu kemudian dibawa ke rapat koordinasi di BKN pada 13 September 2021. Selain lima pimpinan KPK, rapat itu dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Rapat itu memutuskan akan memecat 50 pegawai TMS pada 30 September 2021. Enam pegawai yang menolak mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan juga dipecat. Sedangkan 3 orang lain yang sempat bertugas di luar negeri, akan menjalani TWK pada 20 September 2021.
Baca: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diberhentikan per 30 September 2021