TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulida.
Dalam somasinya itu, Luhut meminta penjelasan dan permintaan maaf keduanya soal tuduhan dugaan perannya dalam operasi militer di Papua.
Somasi itu berakhir pada Selasa, 7 September 2021. Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut membuka peluang melaporkan keduanya bila tak menjawab somasi.
"Kami akan mempertimbangkan (jalur pidana). Tentu harus ada akhir dari permasalahan ini. Kalau tak ada perdamaian, tentu ini secara hukum yang sebetulnya kami tak harapkan," kata Juniver saat dihubungi, Jumat, 3 September 2021,” kata Juniver, 3 September 2021.
Berikut adalah sejumlah fakta mengenai somasi ini.
1. Awal mula
Luhut melayangkan somasi terhadap unggahan video berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Video itu diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
2. Somasi Pertama
Luhut merespon video itu dengan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia pada 26 Agustus 2021. “Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta Kami rasa itu lebih dari fair,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jodi mengatakan, unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut.
Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama. “Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya.
3. Somasi Kedua
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
4. Tanggapan Haris
Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia. Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam laporannya, koalisi menduga Luhut punya kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Luhut dikaitkan dengan perusahaan emas di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ).
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan kliennya sama sekali tidak pernah bermain tambang di Papua. Dalam somasinya, ia juga meminta agar video wawancara di akun Youtube Haris Azhar dihapus.
5. Berbahaya
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati melihat langkah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyomasi Haris Azhar bisa membahayakan kebebasan berpendapat.
Asfin melihat somasi seharusnya dilayangkan warga atau masyarakat kepada pejabat publik atau pemerintah. Ia mengatakan pejabat publik memang seharusnya mendapat pengawasan dari masyarakat.
Ia meyakini upaya selama ini hanya akan menekan kebebasan berpendapat tumbuh di Indonesia. "Dengan adanya somasi, masyarakat akan cenderung berpikir berkali-kali sebelum melakukan kritik terhadap pemerintah," kata dia, 30 Agustus 2021.
Asfin menduga langkah somasi sengaja dipilih agar para pejabat publik itu lebih mendapat simpati dari masyarakat dan dengan memainkan posisi menjadi korban (playing victim). "Sepertinya begitu. Setelah kritik di mana-mana tentang penghinaan pasal UU ITE," kata Asfin. "Jelas ini upaya menekan kebebasan berpendapat, coba membuat takut orang-orang yang mau melakukan hal serupa."
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membantah tudingan bahwa somasi dari Luhut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Jodi mengatakan, upaya somasi yang dilancarkan pada Direktur Eksekutif Haris Azhar itu adalah upaya menjaga demokrasi. "Justru kami ingin menjaga demokrasi yang sehat," kata Jodi kepada Tempo, Senin, 30 Agustus 2021.
Baca juga: Luhut Ditawari Klarifikasi di YouTube Haris Azhar, Tapi Menolak