Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, oleh sekelompok orang. Menurut Menag Yaqut, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Ia menyebut tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tuturnya. "Proses secara hukum".

Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go menyatakan sebanyak 300 personel TNI-Polri sudah mengamankan lokasi perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. "Sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," ujar Donny, Jumat, 3 September 2021.

Dia menyatakan dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang. "Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," tutur Donny. 

Ia menambahkan saat ini kepolisian fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga dan bangunan masjid. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujar Donny.

DEWI NURITA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Cara Organisasi Masyarakat Islam dalam Menentukan 1 Muharram

13 jam lalu

Sejumlah warga mengikuti pawai obor di kawasan Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 6 Juli 2024. Pawai obor tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Beda Cara Organisasi Masyarakat Islam dalam Menentukan 1 Muharram

Pemerintah menetapkan 1 Muharram pada Ahad kemarin, sedangkan LF PBNU menetapkan pada Senin, 8 Juli 2024.


Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

1 hari lalu

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

Menurut YLBHI, tindakan penutupan masjid Ahmadiyah itu merupakan pelanggaran hak yang sudah dijamin konstitusi.


LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi.


Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

1 hari lalu

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Usama Ahmad Rizal, salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut, mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.


Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

2 hari lalu

Ilustrasi masjid. Twitter
Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), mengaku tidak melakukan pelanggaran atas penyegelan mesjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut.


Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

3 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.


DPR Resmi Bentuk Pansus Haji di Ujung Masa Jabatan, Siap Rapat saat Reses

4 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
DPR Resmi Bentuk Pansus Haji di Ujung Masa Jabatan, Siap Rapat saat Reses

Pembentukan Pansus Haji dapat menjadi warisan DPR periode 2019-2024 yang akan segera purnatugas.


Kloter 42 Embarkasi Solo Jadi Rombongan Terakhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I

4 hari lalu

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai melayani kepulangan jemaah haji dalam musim Angkutan Haji 2024. Istimewa
Kloter 42 Embarkasi Solo Jadi Rombongan Terakhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I

Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I berakhir hari ini, Kamis 4 Juli 2024.


Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kuota beasiswa santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri untuk melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.


Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

6 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

Kemenag membuka kesempatan bagi masyarakat muslim di seluruh Indonesia untuk ikut dalam seleksi calon imam masjid di Uni Emirat Arab.