Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

image-gnews
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menanggapi penyegelan masjid Ahmadiyah yang terjadi di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut, Jawa Barat baru-baru ini. Penutupan rumah ibadah itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari instansi pemerintah dan nonpemerintah pada Selasa, 2 Juli lalu.

Penyegelan masjid dilaksanakan oleh Satpol PP yang didampingi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Tim tersebut terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Bakesbangpol Garut.

Isnur mengatakan dirinya sangat menyesalkan penyegelan masjid tersebut. Dia menyatakan sangat kecewa melihat intoleransi dan diskriminasi atas nama agama.

Menurut Isnur, situasi tersebut masih terus terjadi di 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, bahkan hingga melibatkan pemerintah. “Oleh karena itu kami mendesak pemerintah, Presiden, KSP (Kantor Staf Presiden), Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agama untuk segera turun tangan, mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama di manapun berada,” kata Isnur melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Juli 2024.

YLBHI menilai Presiden Jokowi seharusnya lebih serius menghentikan praktik-praktik diskriminatif di penghujung pemerintahannya yang terus meningkat, termasuk dengan memerintahkan bawahannya mencabut segel masjid Ahmadiyah. Sebab, kata Isnur, urusan agama adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut YLBHI, tindakan penutupan masjid Ahmadiyah itu merupakan pelanggaran hak yang sudah dijamin konstitusi. “Ini pelanggaran atas kebebasan setiap warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2,” ucap Isnur.

Isnur berujar situasi politik tahun ini juga cenderung meningkatkan pelanggaran hak beragama, khususnya dengan adanya Pemilu dan Pilkada. “Sekarang meningkat seiring juga mau terlaksananya Pilkada di 2024,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isnur kemudian menyampaikan bahwa masyarakat sipil harus bergerak bersama dan angkat bicara soal pelanggaran hak beragama di tanah air. Khususnya agar intoleransi dan diskriminasi tidak terus terjadi dan korban tidak dibiarkan sendiri.

Berkaitan dengan penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah itu,  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan. "Tindakan kami sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Jaya, masjid yang disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya karena syarat pendirian mesjid tidak memenuhi ketentuan. 

Jaya menyebut kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Fatwa MUI.  

Pilihan Editor: Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

14 hari lalu

Polisi menangkap seorang mahasiswa saat ratusan mahasiswa dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.
Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

23 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

31 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


Dubes Indonesia untuk Vatikan: Kunjungan Paus Fransiskus Bentuk Apresiasi dari Kebebasan Beragama

33 hari lalu

Paus Fransiskus. REUTERS/Yara Nardi
Dubes Indonesia untuk Vatikan: Kunjungan Paus Fransiskus Bentuk Apresiasi dari Kebebasan Beragama

Dubes yang disapa Trias itu menambahkan tujuan lain kunjungan Paus Fransiskus adalah mengingatkan bahwa semua orang, meskipun berbeda tetaplah saudara


Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

35 hari lalu

Jemaat Ahmadiyah dan tamu undangan mendengarkan pidato pembukaan Jalsah Salanah 2023 di Inggris. TEMPO/Yandhrie Arvian
Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan sudah menerapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

35 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


Dubes: Kunjungan Paus Fransiskus untuk Apresiasi Kebebasan Beragama

36 hari lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Takhta Suci Vatikan Michael Trias Kuncahyono. ANTARA/HO-Monang Sinaga
Dubes: Kunjungan Paus Fransiskus untuk Apresiasi Kebebasan Beragama

Paus Fransiskus adalah Paus ketiga yang berkunjung ke Indonesia.


Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

37 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

41 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

42 hari lalu

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan RUU Pilkada di DPR.