Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut. Tindakan itu menurut Direktur LBH Bandung Heri Pramono, melawan amanat konstitusi negara.

“Di mana negara seharusnya menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” kata Heri, Sabtu, 6 Juli 2024.

LBH mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Garut untuk segera turun tangan mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama. “Seiring dengan akan terlaksananya pemilihan kepala daerah,” ujar Heri.

Khusus kepada Bupati Garut dan aparat terkait, LBH Bandung mendesak agar segel masjid dicabut karena tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Heri, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama berulang kali terjadi.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Penyegelan ikut didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia.

“Karena adanya aduan masyarakat, tidak berizin, dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Heri.

Dalih tersebut, menurut Heri, tidak menggugurkan jaminan hak asasi. Sesuai pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan penyegelan itu dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga Ahmadiyah. “Tidak hanya lalai tapi negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujar Heri.

Berkaitan dengan penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah itu,  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan. "Tindakan kami sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Jaya, masjid yang disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya karena syarat pendirian mesjid tidak memenuhi ketentuan. 

Jaya menyebut kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Fatwa MUI.  

Pilihan Editor: Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

7 hari lalu

Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri
Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.


Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

14 hari lalu

Polisi menangkap seorang mahasiswa saat ratusan mahasiswa dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.
Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

23 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

35 hari lalu

Jemaat Ahmadiyah dan tamu undangan mendengarkan pidato pembukaan Jalsah Salanah 2023 di Inggris. TEMPO/Yandhrie Arvian
Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan sudah menerapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

35 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

42 hari lalu

Massa aksi membawa berbagai poster kritik pemerintah Jokowi dalam aksi yang digelar Aliansi Bali Menggugat di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Ni Made Sukmasari
BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.


Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

31 Juli 2024

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

31 Juli 2024

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur tersangka perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan ini menuai respons dari pakar hukum.


Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

30 Juli 2024

YLBHI Surabaya mengadakan nonton bareng film dokumenter Kutukan Nikel pada Senin, 29 Juli 2024. Foto: Istimewa
Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

YLBHI Surabaya menggelar nobar film dokumenter Kutukan Nikel yang mengungkap dampak nikel bagi masyarakat sekitar area tambang.


Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

28 Juli 2024

Meila Nurul Fajriah. Frontlinedefenders.org
Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

Meila Nurul Fajriah advokat LBH Yogyakarta pendamping hukum 30 korban kekerasan seksual diduga dilakukan alumnus UII. Belakangan malah ditersangkakan