Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyegel masjid milik pemeluk agama minoritas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Penutupan rumah ibadah itu kali ini terjadi di Garut, Jawa Barat pada Selasa, 2 Juli 2024.

Penyegelan masjid itu dilakukan oleh tim yang menamakan diri Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Garut. Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan nonpemerintah di Garut, di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan penyegelan masjid itu dilaksankan oleh Satpol PP dan Tim Pakem. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 6 Juli 2024, Jaya menyebut penyegelan masjid kelompok minoritas yang dilakukan pemerintah sebagai “kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”.

Jaya mengatakan ada sejumlah aturan yang menjadi dasar penutupan rumah ibadah kelompok minoritas tersebut. Di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI. Aturan tersebut melarang pemeluk Ahmadiyah menyebarkan agamanya atau melakukan kegiatan keagamaan.

Selain itu, kata Jaya, ada juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. “Termuat pula adanya norma larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran,” ucap Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usama Ahmad Rizal, salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut, mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali. “Tanpa ada proses dialog terlebih dahulu sebelumnya dan dilakukan juga pada malam hari,” kata Usama, yang juga Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama atau Sajajar, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Usama mengatakan ada sekitar 50 hingga 60 aparat yang dikerahkan saat menyegel masjid Ahmadiyah tersebut. Dia juga mengaku heran dengan alasan pemerintah yang mengatakan ada laporan atau protes dari warga soal keberadaan masjid Ahmadiyah. Sebabnya, kata Usama, warga Ahmadiyah di Garut selama ini memiliki hubungan baik dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pilihan Editor:Alasan PDIP Lantik Ahok hingga Adian Napitupulu Jadi Pengurus DPP Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

31 Agustus 2024

Jemaat Ahmadiyah dan tamu undangan mendengarkan pidato pembukaan Jalsah Salanah 2023 di Inggris. TEMPO/Yandhrie Arvian
Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan sudah menerapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dua Cendekiawan Muslim Indonesia Bicara di Podium Jalsah Salanah Inggris Raya 2024

28 Juli 2024

Kegiatan Jalsah Salanah Inggris Raya 2024 yang digelar di Oakland Farm, Alton, Inggris pada Minggu, 28 Juli 2024. Setri Yasra/Tempo
Dua Cendekiawan Muslim Indonesia Bicara di Podium Jalsah Salanah Inggris Raya 2024

Alimatul Qibtiyah dan Ismatu Ropi sampaikan perkembangan Ahmadiyah di Indonesia dalam Jalsah Salanah Inggris Raya 2024


Puluhan Ribu Jemaah Ahmadiyah dan Tokoh Lintas Agama Tiba di London Hadiri Jalsah Salanah 2024

25 Juli 2024

Suasana di dalam Oakland Farm, Alton, tempat Jalsah Salanah UK berlangsung, Jumat 28 Juli 2023. TEMPO/Yandhrie Arvia
Puluhan Ribu Jemaah Ahmadiyah dan Tokoh Lintas Agama Tiba di London Hadiri Jalsah Salanah 2024

Jemaah Ahmadiyah Inggris menggelar pertemuan akbar tahunan yang dihadiri berbagai tokoh lintas agama dari seluruh dunia.


Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

9 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

Salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.


Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

7 Juli 2024

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

Menurut YLBHI, tindakan penutupan masjid Ahmadiyah itu merupakan pelanggaran hak yang sudah dijamin konstitusi.


LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

7 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi.


Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

6 Juli 2024

Ilustrasi masjid. Twitter
Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), mengaku tidak melakukan pelanggaran atas penyegelan mesjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut.


Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

4 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

15 April 2024

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Terbentuknya Jaringan Gusdurian, Merawat Perjuangan dan Pemikiran Gus Dur

30 Oktober 2023

Ilustrasi Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid). (Foto Antara)
Terbentuknya Jaringan Gusdurian, Merawat Perjuangan dan Pemikiran Gus Dur

Simpatisan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang disebut Jaringan Gusdurian banyak dipertimbangkan oleh kandidat capres dalam setiap Pemilu