TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyegel masjid milik pemeluk agama minoritas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Penutupan rumah ibadah itu kali ini terjadi di Garut, Jawa Barat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Penyegelan masjid itu dilakukan oleh tim yang menamakan diri Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Garut. Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan nonpemerintah di Garut, di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan penyegelan masjid itu dilaksankan oleh Satpol PP dan Tim Pakem. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 6 Juli 2024, Jaya menyebut penyegelan masjid kelompok minoritas yang dilakukan pemerintah sebagai “kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”.
Jaya mengatakan ada sejumlah aturan yang menjadi dasar penutupan rumah ibadah kelompok minoritas tersebut. Di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI. Aturan tersebut melarang pemeluk Ahmadiyah menyebarkan agamanya atau melakukan kegiatan keagamaan.
Selain itu, kata Jaya, ada juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. “Termuat pula adanya norma larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran,” ucap Jaya.
Usama Ahmad Rizal, salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut, mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali. “Tanpa ada proses dialog terlebih dahulu sebelumnya dan dilakukan juga pada malam hari,” kata Usama, yang juga Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama atau Sajajar, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Usama mengatakan ada sekitar 50 hingga 60 aparat yang dikerahkan saat menyegel masjid Ahmadiyah tersebut. Dia juga mengaku heran dengan alasan pemerintah yang mengatakan ada laporan atau protes dari warga soal keberadaan masjid Ahmadiyah. Sebabnya, kata Usama, warga Ahmadiyah di Garut selama ini memiliki hubungan baik dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Pilihan Editor:Alasan PDIP Lantik Ahok hingga Adian Napitupulu Jadi Pengurus DPP Partai