TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) turun ke level 3. Selain Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya juga mengalami penurunan ke Level 3. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Hal ini dengan sejumlah indikator yang terus membaik mulai kasus Covid-19 yang menurun hingga 78 persen, angka kesembuhan yang meningkat selema beberapa pekan terakhir hingga penurunan keterisian tempat tidur di Rumah Sakit hingga 33 persen.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, pengaturan pembatasan untuk daerah dengan status PPKM Level 3, di antaranya; kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan di daerah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas; serta tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.
DEWI NURITA
Baca: Jelang Pengumuman Kelanjutan PPKM Hari Ini, Kasus Covid-19 Turun di Bawah 10.000