Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Komnas HAM soal TWK KPK: 11 Pelanggaran, Taliban, dan Saran ke Jokowi

image-gnews
Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner,  Beka Ulung Hapsara (kiri),  Amirudin  (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel
Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner, Beka Ulung Hapsara (kiri), Amirudin (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Tempo merangkum sejumlah poin dan rekomendasi yang disampaikan komisi dalam temuan mereka ini. Berikut di antaranya:

Temuan 11 Pelanggaran

Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status. “Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.

1. Pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak perempuan
3. Hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis
4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak pekerjaan
6. Hak rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini
7. Hak informasi publik.
8. Hak privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak kebebasan berpendapat.

Salah satu contohnya yaitu pelanggaran atas hak untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK. Contoh lain yaitu pelanggaran hak kebebasan berpendapat, karena ditemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah.

Label Taliban

Komnas HAM juga menyatakan pelaksanaan tes dilakukan untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan latar belakang tertentu. Khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.

Menurut dia, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan. “Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” kata Anam.

Kecurigaan Komnas HAM

Komnas HAM juga menyoroti perhatian berlebihan yang diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Anam mengatakan pimpinan KPK memberikan usulan, atensi, dan intensi penuh khususnya dalam pencantuman asesmen TWK.

Selain pimpinan KPK, dia mengatakan masuknya pasal tes wawasan itu juga mendapatkan perhatian penuh dari menteri serta sejumlah kepala lembaga. Perhatian untuk satu pasal itu dianggap tidak lazim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.

Rekomendasi untuk Jokowi

Atas temuan ini, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan Jokowi.

1. Merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
2. Meminta presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.
3. Meminta presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.
4. Merekomendasikan agar presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Respon KPK

KPK menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Konnas HAM mengenai TWK. Meski demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.

Ali mengatakan pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanannya, kata dia, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata Ali menanggapi Komnas HAM.

FAJAR PEBRIANRO

Baca Juga: Temuan Komnas HAM, TWK Dirancang untuk Singkirkan Pegawai Tertentu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

9 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu

Kemenkumham mengatakan belum mengetahui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.


Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

41 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pengemudi ojek saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Pranowo Cerita Alasan Maju sebagai Capres lantaran Diskusi dengan Presiden Jokowi

Ganjar Pranowo bercerita soal kedekatannya dengan Presiden Jokowi hingga akhirnya ia membuat keputusan untuk maju sebagai capres di Pemilu 2024.


Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

1 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi


Pemerintah Jokowi Buka Masukan soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Buka Masukan soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Pemerintah Presiden Jokowi terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ, termasuk kewenangan Presiden menunjuk gubernur di Jakarta.


Tom Lembong Sebut 3 Masalah Besar Program Hilirisasi Jokowi

1 jam lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Tom Lembong Sebut 3 Masalah Besar Program Hilirisasi Jokowi

Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong, menilai program hilirisasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Jokowi memiliki tiga masalah besar.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

1 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.


Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

2 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.


Jokowi Kirim Mobil SMK di Kupang, 'Anak NTT Sangat Mencintaimu'

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo mendapat gelas bergambar foto bersama Ibu Negara Iriana saat mengunjungi SMK Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023. Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kirim Mobil SMK di Kupang, 'Anak NTT Sangat Mencintaimu'

Jokowi mengirimkan satu unit kendaraan roda empat untuk SMK Negeri 5 Kota Kupang, Provinsi NTT, untuk mendukung praktik pembelajaran siswa di sekolah.


Indef Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 4,8 Persen, Lebih Rendah dari Target Pemerintah

2 jam lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
Indef Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 4,8 Persen, Lebih Rendah dari Target Pemerintah

Indef memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 4,8 persen atau lebih rendah dari target pemerintah sebesar 5,2 persen.