TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Tempo merangkum sejumlah poin dan rekomendasi yang disampaikan komisi dalam temuan mereka ini. Berikut di antaranya:
Baca Juga:
Temuan 11 Pelanggaran
Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status. “Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
1. Pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak perempuan
3. Hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis
4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak pekerjaan
6. Hak rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini
7. Hak informasi publik.
8. Hak privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak kebebasan berpendapat.
Salah satu contohnya yaitu pelanggaran atas hak untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK. Contoh lain yaitu pelanggaran hak kebebasan berpendapat, karena ditemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah.
Label Taliban
Komnas HAM juga menyatakan pelaksanaan tes dilakukan untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan latar belakang tertentu. Khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.
Menurut dia, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan. “Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” kata Anam.
Kecurigaan Komnas HAM
Komnas HAM juga menyoroti perhatian berlebihan yang diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Anam mengatakan pimpinan KPK memberikan usulan, atensi, dan intensi penuh khususnya dalam pencantuman asesmen TWK.
Selain pimpinan KPK, dia mengatakan masuknya pasal tes wawasan itu juga mendapatkan perhatian penuh dari menteri serta sejumlah kepala lembaga. Perhatian untuk satu pasal itu dianggap tidak lazim.
“Bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.
Rekomendasi untuk Jokowi
Atas temuan ini, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan Jokowi.
1. Merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
2. Meminta presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.
3. Meminta presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.
4. Merekomendasikan agar presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Respon KPK
KPK menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Konnas HAM mengenai TWK. Meski demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali mengatakan pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanannya, kata dia, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata Ali menanggapi Komnas HAM.
FAJAR PEBRIANRO
Baca Juga: Temuan Komnas HAM, TWK Dirancang untuk Singkirkan Pegawai Tertentu