Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Komnas HAM soal TWK KPK: 11 Pelanggaran, Taliban, dan Saran ke Jokowi

image-gnews
Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner,  Beka Ulung Hapsara (kiri),  Amirudin  (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel
Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner, Beka Ulung Hapsara (kiri), Amirudin (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Tempo merangkum sejumlah poin dan rekomendasi yang disampaikan komisi dalam temuan mereka ini. Berikut di antaranya:

Temuan 11 Pelanggaran

Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status. “Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.

1. Pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak perempuan
3. Hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis
4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak pekerjaan
6. Hak rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini
7. Hak informasi publik.
8. Hak privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak kebebasan berpendapat.

Salah satu contohnya yaitu pelanggaran atas hak untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK. Contoh lain yaitu pelanggaran hak kebebasan berpendapat, karena ditemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah.

Label Taliban

Komnas HAM juga menyatakan pelaksanaan tes dilakukan untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan latar belakang tertentu. Khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.

Menurut dia, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan. “Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” kata Anam.

Kecurigaan Komnas HAM

Komnas HAM juga menyoroti perhatian berlebihan yang diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Anam mengatakan pimpinan KPK memberikan usulan, atensi, dan intensi penuh khususnya dalam pencantuman asesmen TWK.

Selain pimpinan KPK, dia mengatakan masuknya pasal tes wawasan itu juga mendapatkan perhatian penuh dari menteri serta sejumlah kepala lembaga. Perhatian untuk satu pasal itu dianggap tidak lazim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.

Rekomendasi untuk Jokowi

Atas temuan ini, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan Jokowi.

1. Merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
2. Meminta presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.
3. Meminta presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.
4. Merekomendasikan agar presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Respon KPK

KPK menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Konnas HAM mengenai TWK. Meski demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.

Ali mengatakan pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanannya, kata dia, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata Ali menanggapi Komnas HAM.

FAJAR PEBRIANRO

Baca Juga: Temuan Komnas HAM, TWK Dirancang untuk Singkirkan Pegawai Tertentu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

20 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

47 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

54 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

1 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

12 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

14 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.