TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pelaksanaan tes wawasan pegawai (TWK) dilakukan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK yang pelantikannya tanggal 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.
Menurut dia, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan. “Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” ujar Anam.
Dugaan niat menyingkirkan pegawai tertentu melalui TWK merupakan salah satu temuan Komnas HAM dalam pemeriksaan laporan ini. Fakta lainnya yang ditemukan Komnas adalah adanya atensi yang sangat banyak dari sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK ini. Menurut Komnas, atensi itu mencurigakan.
Baca juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Soal TWK, Ini yang akan Dilakukan Ombudsman