Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Apresiasi Hakim yang Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. Angin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. Angin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin Prayitno Aji

"Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Juli 2021. 

Ali menjelaskan, dalam putusan, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan masih merupakan lingkup praperadilan sehingga eksepsi Angin Prayitno harus lah ditolak. 

Berikut penjelasan putusan hakim:

1. Terkait status sebagai penegak hukum

Bahwa berdasarkan bukti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor AHU- 61.AH.09.01 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan  Keputusan Menkumham Nomor AHU-516.AH.09.02 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 serta Tanda pengenal PPNS Pemohon terbukti bahwa Pemohon masih menjabat seabgai PPNS dengan jabatan Direktur P2 dengan wilayah kerja selurh PPNS dan berdasarkan Tanda Pengenal Pemohon sebagai PPNS masih berlaku hingga 2023. 

Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan adanya keputusan pemberhentian Pemohon sebagai PPNS sehingga Pemohon dalam hal ini adalah Aparat Penegak Hukum. 

2.Terkait status pemohon sebagai penyelenggara negara

Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan ada pejabat lain yang memiliki fungis strategis dalam penyelenggara negara dan rawan terhadap praktik KKN. 

Sehingga dalam perkara ini dan berdasarkan bukti- bukti menyebutkan adanya perluasan pejabat yang dapat dikategorikan sebagai PN. Maka Pemohon selaku Direktur P2  yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah termasuk sebagai Penyelenggara Negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. 

3. Sah tidaknya penetapan tersangka

Bahwa sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan hanyalah memeriksa aspek formil yaitu ada tidaknya 2 alat bukti yang cukup. 

Bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seseorang yang karena keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku. dan penetapan tersangka harus dipenuhi setidak-tidaknya 2 alat bukti yang sah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, Termohon telah meelakukan penyelidikan terhadap perkara a quo yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang berawal dari Informasi yang diterima oleh Direktorat pengaduan masyarakat dan bekerjasama dengan KITSDA pada Direktorat jenderal pajak. 

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Termohon, termohon telah melakukan pemanggilan kepada termohon selaku calon tersangka dan telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam bukti Berita Acara Permintaan Keterangan, dan selanjutnya seluruh rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan telah dlaporkan kepada Pimpinan Termohon berdasarkan bukti Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya termohon melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti. 

Berdasarkan uraian pertimbangan di atas ternyata penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan serta didukung oleh bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang sah. 

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal dua alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat. 

4. Terkait Benda-Benda yang disita oleh KPK

Sebagaimana Ketentuan Pasal 39 dan Pasal 46 KUHAP, maka sebagaimana bukti bukti yang diajukan oleh Termohon, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, nyatanya telah dilakukan sesuai hukum yaitu berita acara telah ditandatangani oleh orang yang menguasai tempat yang digeledah dan seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. 

Berkaitan dengan permohonan atas penyitaan tidak sah karena barang-barang yang telah disita tidak berkaitan dengan perkara

Menimbang berdasarkan bukti, telah diizinkan oleh Dewan pengawas untuk dilakukan penyitaan dan telah dituangkan dalam Berita Acara oleh Termohon dan ditanda tangani oleh Pemohon  dan surat Tanda penerimaan barang bukti. Oleh karena itu Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum. 

Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya

ANDITA RAHMA

Baca: KPK Serahkan Laporan Simpulan Praperadilan Angin Prayitno Aji ke Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

2 menit lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

10 menit lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyebut keinginan berkuasa Jokowi masih tinggi. "Bedakan sebagai presiden dan bapaknya Gibran," katanya.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

55 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

1 jam lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

1 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

7 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

20 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuasa hukum Budi Said mengatakan permohonan tak diterima karena objek yang diajukan, yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.