Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Apresiasi Hakim yang Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. Angin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. Angin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin Prayitno Aji

"Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Juli 2021. 

Ali menjelaskan, dalam putusan, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan masih merupakan lingkup praperadilan sehingga eksepsi Angin Prayitno harus lah ditolak. 

Berikut penjelasan putusan hakim:

1. Terkait status sebagai penegak hukum

Bahwa berdasarkan bukti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor AHU- 61.AH.09.01 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan  Keputusan Menkumham Nomor AHU-516.AH.09.02 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 serta Tanda pengenal PPNS Pemohon terbukti bahwa Pemohon masih menjabat seabgai PPNS dengan jabatan Direktur P2 dengan wilayah kerja selurh PPNS dan berdasarkan Tanda Pengenal Pemohon sebagai PPNS masih berlaku hingga 2023. 

Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan adanya keputusan pemberhentian Pemohon sebagai PPNS sehingga Pemohon dalam hal ini adalah Aparat Penegak Hukum. 

2.Terkait status pemohon sebagai penyelenggara negara

Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan ada pejabat lain yang memiliki fungis strategis dalam penyelenggara negara dan rawan terhadap praktik KKN. 

Sehingga dalam perkara ini dan berdasarkan bukti- bukti menyebutkan adanya perluasan pejabat yang dapat dikategorikan sebagai PN. Maka Pemohon selaku Direktur P2  yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah termasuk sebagai Penyelenggara Negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. 

3. Sah tidaknya penetapan tersangka

Bahwa sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan hanyalah memeriksa aspek formil yaitu ada tidaknya 2 alat bukti yang cukup. 

Bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seseorang yang karena keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku. dan penetapan tersangka harus dipenuhi setidak-tidaknya 2 alat bukti yang sah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, Termohon telah meelakukan penyelidikan terhadap perkara a quo yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang berawal dari Informasi yang diterima oleh Direktorat pengaduan masyarakat dan bekerjasama dengan KITSDA pada Direktorat jenderal pajak. 

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Termohon, termohon telah melakukan pemanggilan kepada termohon selaku calon tersangka dan telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam bukti Berita Acara Permintaan Keterangan, dan selanjutnya seluruh rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan telah dlaporkan kepada Pimpinan Termohon berdasarkan bukti Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya termohon melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti. 

Berdasarkan uraian pertimbangan di atas ternyata penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan serta didukung oleh bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang sah. 

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal dua alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat. 

4. Terkait Benda-Benda yang disita oleh KPK

Sebagaimana Ketentuan Pasal 39 dan Pasal 46 KUHAP, maka sebagaimana bukti bukti yang diajukan oleh Termohon, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, nyatanya telah dilakukan sesuai hukum yaitu berita acara telah ditandatangani oleh orang yang menguasai tempat yang digeledah dan seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. 

Berkaitan dengan permohonan atas penyitaan tidak sah karena barang-barang yang telah disita tidak berkaitan dengan perkara

Menimbang berdasarkan bukti, telah diizinkan oleh Dewan pengawas untuk dilakukan penyitaan dan telah dituangkan dalam Berita Acara oleh Termohon dan ditanda tangani oleh Pemohon  dan surat Tanda penerimaan barang bukti. Oleh karena itu Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum. 

Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya

ANDITA RAHMA

Baca: KPK Serahkan Laporan Simpulan Praperadilan Angin Prayitno Aji ke Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 jam lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej