TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin Prayitno Aji.
"Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Juli 2021.
Ali menjelaskan, dalam putusan, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan masih merupakan lingkup praperadilan sehingga eksepsi Angin Prayitno harus lah ditolak.
Berikut penjelasan putusan hakim:
1. Terkait status sebagai penegak hukum
Bahwa berdasarkan bukti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor AHU- 61.AH.09.01 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-516.AH.09.02 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 serta Tanda pengenal PPNS Pemohon terbukti bahwa Pemohon masih menjabat seabgai PPNS dengan jabatan Direktur P2 dengan wilayah kerja selurh PPNS dan berdasarkan Tanda Pengenal Pemohon sebagai PPNS masih berlaku hingga 2023.
Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan adanya keputusan pemberhentian Pemohon sebagai PPNS sehingga Pemohon dalam hal ini adalah Aparat Penegak Hukum.
2.Terkait status pemohon sebagai penyelenggara negara
Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan ada pejabat lain yang memiliki fungis strategis dalam penyelenggara negara dan rawan terhadap praktik KKN.
Sehingga dalam perkara ini dan berdasarkan bukti- bukti menyebutkan adanya perluasan pejabat yang dapat dikategorikan sebagai PN. Maka Pemohon selaku Direktur P2 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah termasuk sebagai Penyelenggara Negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi.
3. Sah tidaknya penetapan tersangka
Bahwa sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan hanyalah memeriksa aspek formil yaitu ada tidaknya 2 alat bukti yang cukup.
Bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seseorang yang karena keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku. dan penetapan tersangka harus dipenuhi setidak-tidaknya 2 alat bukti yang sah.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti, Termohon telah meelakukan penyelidikan terhadap perkara a quo yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang berawal dari Informasi yang diterima oleh Direktorat pengaduan masyarakat dan bekerjasama dengan KITSDA pada Direktorat jenderal pajak.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Termohon, termohon telah melakukan pemanggilan kepada termohon selaku calon tersangka dan telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam bukti Berita Acara Permintaan Keterangan, dan selanjutnya seluruh rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan telah dlaporkan kepada Pimpinan Termohon berdasarkan bukti Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya termohon melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas ternyata penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan serta didukung oleh bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal dua alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat.
4. Terkait Benda-Benda yang disita oleh KPK
Sebagaimana Ketentuan Pasal 39 dan Pasal 46 KUHAP, maka sebagaimana bukti bukti yang diajukan oleh Termohon, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, nyatanya telah dilakukan sesuai hukum yaitu berita acara telah ditandatangani oleh orang yang menguasai tempat yang digeledah dan seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan izin dari Dewan Pengawas.
Berkaitan dengan permohonan atas penyitaan tidak sah karena barang-barang yang telah disita tidak berkaitan dengan perkara
Menimbang berdasarkan bukti, telah diizinkan oleh Dewan pengawas untuk dilakukan penyitaan dan telah dituangkan dalam Berita Acara oleh Termohon dan ditanda tangani oleh Pemohon dan surat Tanda penerimaan barang bukti. Oleh karena itu Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum.
Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya
ANDITA RAHMA
Baca: KPK Serahkan Laporan Simpulan Praperadilan Angin Prayitno Aji ke Hakim