TEMPO.CO, Jakarta - Alumni Universitas Indonesia yang menamakan diri 'Alumni UI Cinta NKRI' menyatakan dukungan terhadap Majelis Wali Amanat UI dan Rektor UI Ari Kuncoro. Salah satu anggota Alumni UI Cinta NKRI, Bunga Kejora, mengatakan ada lebih dari 500 alumni yang tergabung dalam pernyataan sikap ini.
"Menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjalankan kewenangan otonom penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024," kata Bunga dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Bunga mengatakan, mereka menilai Ari Kuncoro terpilih melalui proses seleksi yang terbuka sesuai dengan peraturan yang ada pada 25 September 2019. Ari kemudian dilantik pada 4 Desember 2019 dan akan menjabat hingga 2024 mendatang.
Menurut Bunga, proses pemilihan berjalan secara profesional, nondiskriminatif, akuntabel, dan transparan sejak penjaringan hingga penetapan. Dia mengatakan tak ada keberatan dari pihak mana pun atas terpilihnya Ari sebagai Rektor UI 2019-2024.
Ari Kuncoro menuai kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebuah perbankan Badan Usaha Milik Negara. Dia dinilai melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor menjadi pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta.
Setelah rangkap jabatan Ari disorot publik, pemerintah mengundangkan revisi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Di aturan anyar ini, rektor boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, dan swasta asalkan bukan sebagai direksi.
Ihwal perubahan Statuta UI, Bunga Kejora mengatakan prosesnya telah dimulai sejak kuartal I 2020. Ia menyebut rancangan perubahan itu dibahas oleh Tim Revisi Statuta UI yang beranggotakan Bambang Brodjonegoro, Harkristuti Harkrisnowo, dan Nachrowi Djalal berdasarkan SK tertanggal 12 September 2020.
Di sisi lain, Harkristuti, yang merupakan Ketua Dewan Guru Besar UI, menyebut ada cacat formil dan materiil dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021. Profesor bidang hukum ini mengaku telah mempertanyakan sejumlah ketentuan dalam rancangan PP yang bertentangan dengan undang-undang.
Selain aturan rangkap jabatan, kata Harkristuti, Dewan Guru Besar menyoroti bertambahnya kewenangan rektor untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat akademik di lingkungan UI. Ada juga sejumlah perubahan lain yang dipertanyakan, tetapi tetap termuat dalam PP Statuta UI yang baru.
Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris BRI pada 22 Juli lalu setelah revisi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu ramai diperbincangkan publik. Sejumlah pihak, dari pakar hukum tata negara hingga politikus alumni UI, bahkan menilai Ari telah melanggar etik sehingga seharusnya mundur dari jabatan rektor.
Namun menurut Bunga, seluruh rangkaian proses pemilihan dan pengkatan Ari sebagai Rektor UI telah sesuai dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat, Rektor UI beserta seluruh jajaran Rektorat, Dewan Guru Besar UI, Senat Akademik UI, untuk terus melakukan pembenahan, perbaikan, perubahan, peningkatan kualitas dan penyusunan program kerja Universitas Indonesia sebagai center of excellence sampai dengan berakhirnya masa tugas Rektor dan MWA terpilih," demikian pernyataan Alumni UI Cinta NKRI.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA