TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Arteria Dahlan menyarankan mahasiswa Universitas Indonesia menempuh langkah hukum menyangkut polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Alumnus Fakultas Hukum UI ini beralasan, mahasiswa UI harus pintar dalam pikiran dan tindakan. "Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi," kata Arteria dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang melarang rektor merangkap sebagai pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Aturan baru ini membolehkan rektor menjabat di BUMN, asalkan tidak sebagai direksi.
Menurut Arteria Dahlan, langkah hukum yang bisa ditempuh di antaranya mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah ihwal Statuta UI ke Mahkamah Konstitusi, menggugat surat keputusan (SK) pengangkatan Ari sebagai wakil komisaris BUMN ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau melaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI. "Dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum," kata Arteria.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menyinggung motto UI veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustitia (adil) yang menjadi kebanggaan kampus kuning tersebut.
"Jadi veritas, probitas, iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita dengan yang lain bukan?" ujar Arteria.
Ombudsman RI sebelumnya telah menyatakan bahwa rangkap jabatan Rektor UI sebagai komisaris BUMN sebagai maladministrasi. "Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo pada 29 Juni lalu.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteri Dahlan Merasa Terlecehkan