TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ramai disorot dan dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Rangkap jabatan Ari ini mulai disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service.
Belakangan, Ari kembali disorot lantaran adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. PP ini mengubah aturan sebelumnya yang melarang rektor merangkap jabatan di BUMN.
"Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok aturannya yang diubah," kata dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dalam keterangannya, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Ari Kuncoro menjabat Rektor UI untuk periode 2019-2024. Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menempuh studi S1 di Fakultas Ekonomi Bisnis UI dengan konsentrasi bidang ekonomi moneter. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Master of Arts dari University of Minnesota pada 1990. Gelar doktoralnya didapat dari Brown University pada 1994, dengan konsentrasi pada urban economics, industrial organization and applied econometrics.
Ari Kuncoro memulai kariernya sejak 1994 sebagai peneliti di LPEM-FEUI. Dia pernah menjadi sekretaris di program pasca sarjana FEUI dan menjadi pembantu dekan bagian akademik FEUI. Tak hanya itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Dekan FEB UI, kemudian berlanjut menjadi Dekan FEB UI untuk periode 2013-2017 dan 2017-2019.
Pada 2017-2020, Ari menjabat sebagai dewan komisaris utama Bank Negara Indonesia (BNI), yang juga merupakan perbankan pelat merah. Lalu pada 2020, dia diangkat menjadi wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya menyatakan adanya maladministrasi terhadap rangkap jabatan Ari sebagai komisaris BUMN. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor UI dilarang menjadi pejabat di perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.
Namun, alih-alih mengkoreksi rangkap jabatan tersebut, pemerintah malah merevisi PP Statuta UI. Peraturan yang baru ini membolehkan rektor merangkap jabatan di BUMN, BUMD, maupun swasta asalkan tidak sebagai direksi.
Tempo pernah menghubungi Ari Kuncoro ihwal pemanggilan BEM UI usai unggahan The King of Lip Service, tetapi pesan ke nomor Whatsapp-nya hanya dibaca. Sedangkan pihak Humas UI sebelumnya tak merespons saat ditanya ihwal polemik rangkap jabatan.
Publik pun ramai mengkritik Ari dan pemerintah. 'Rektor UI' menjadi trending topic alias perbincangan utama di Twitter pada Rabu siang ini. Warganet ramai berkomentar dan membuat lelucon mengenai Ari dan polemik rangkap jabatan ini.
Berikut beberapa cuitan warganet:
"Rektor UI antri check in di bandara, pesawatnya langsung masuk ruang tunggu."
"Rektor UI mau naik pesawat gamau tes covid, covidnya lenyap dari muka bumi."
"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yg ditebang."
"Rektor UI nulis surat typo, besoknya kamus direvisi."
"Rektor UI lewat perlintasan KA.. Kereta api nya yg berhenti..."
"Rektor UI mau beli cireng ditukang cilok..ciloknye langsung digeprek dijadiin cireng.."
"Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri."
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Arteria Dahlan Anggap Rangkap Jabatan Rektor UI Melawan Hukum