TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memantau kinerja 19 provinsi yang sebelumnya mendapat surat teguran karena lambat merealisasikan insentif tenaga kesehatan di wilayahnya. Insentif ini merupakan salah satu prioritas yang diminta Presiden Joko Widodo.
"Kami akan pantau terus daerah-daerah itu tidak hanya mingguan. Day to day kami pantau, kita cek bagaimana progresnya," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dalam konferensi pers daring, Senin, 19 Juli 2021.
Sejak surat teguran diberikan pada Sabtu, 17 Juli 2021, Ardian mengatakan hari ini kepala BPKD Aceh yang juga kena teguran, langsung memberikan laporan. Mereka mengatakan akan melakukan percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan.
Ia mengatakan Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, teguran itu merupakan bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara. Bahkan dari catatan Kemendagri, surat teguran ini baru pertama kali dikeluarkan.
"Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras," kata Ardian.
Ke-19 provinsi itu ditegur karena hingga 14 Juli 2021 lalu, realisasi terhadap insentif nakesnya masih di bawah 25 persen. Padahal target dari pemerintah setidaknya realisasi sudah seharusnya mencapai 50 persen tergantung dari dinamika yang ada di daerah.
"Jangan dipahami secara utuh kalau realisasi rendah berarti tidak ada penghargaan kepada nakes. Bisa jadi kasus Covid-19 yang ada di daerah yang ditangani oleh nakes itu tidak banyak maka realisasinya rendah. Karena pemberian insentif nakes ini hanya diberikan kepada nakes yang menangani Covid," kata Ardian.
Ke-19 daerah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Banga Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.