Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksinasi berbayar ini dirumuskan dalam rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia mengatakan KPC-PEN yang dikomandani Airlangga Hartarto mengusulkan program ini karena vaksinasi gotong royong lewat kamar dagang Indonesia (Kadin) lambat.
"Rapat melihat vaksinasi gotong royong itu speed-nya sangat perlu ditingkatkan," kata Budi Gunadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.
Rapat itu kemudian mengusulkan beberapa ide. Mulai dari vaksin gotong royong bagi daerah, rumah sakit, anak, ibu hamil, ibu menyusui, hingga individu.
Kesimpulan rapat itu kemudian dibawa ke rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 28 Juni. Dengan masukan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kemenkes juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat perubahan aturan vaksinasi berbayar ini.
"Habis dari situ (rapat kabinet terbatas) Menko Perekonomian memberikan masukan sebagai KPC-PEN, kemudian kami harmonisasi, kami keluarkan," kata Budi.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan vaksinasi berbayar ini tak akan menggunakan APBN maupun hibah. Ia menjamin program ini tak akan mengganggu vaksinasi gratis dari pemerintah.
Pemerintah memang menunda program vaksin gotong royong individu. Sejatinya, program ini mulai berjalan pada Senin, 12 Juli 2021. Namun, Kementerian Kesehatan mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan teknis program ini.
Melihat pemerintah yang terus ngotot, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menyiapkan somasi dan uji materi ihwal vaksin Covid-19 berbayar. Langkah tersebut disiapkan lantaran gelagat pemerintah yang tampak akan melanjutkan program vaksin berbayar tersebut.
"Kalau masih diteruskan rencananya dalam beberapa hari ini Koalisi akan melayangkan somasi," kata perwakilan Koalisi, Asfinawati kepada Tempo, Rabu, 14 Juli 2021.
Asfinawati mengatakan Koalisi juga akan mengajukan uji materi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar vaksin gotong royong individu atau vaksin berbayar itu ke Mahkamah Agung. Saat ini, Koalisi tengah menggodok dua langkah tersebut sembari menjaring pemohon untuk uji materi.
Baca juga: Pandu Riono Curiga Airlangga dan Erick Thohir Dalang Vaksin Berbayar