TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah pemimpin partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Pilpres Sudah Selesai
Ketua Umum Partai Golkar memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden (dan wakil presiden) terpilih dari hasil pemilu, dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam satu atau dua hari," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 April.
Menko Perekonomian itu memuji kinerja MK yang telah mengakomodasi proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan dan serta transparan.
"Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus, dan dengan diputus oleh MK, maka (sengketa) pilpres sudah selesai jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," katanya pula.
Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Airlangga, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 telah selesai. Dia mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu bekerja sama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang saat ini tengah dirasakan Indonesia.
"Dengan pilpres berakhir, kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," kata dia.
2. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh: Ini Adalah Putusan Final dan Mengikat
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menuturkan putusan MK menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah putusan yang final dan mengikat. Sehingga, dia menilai seharusnya seluruh elite politik menerima putusan MK.
"Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem, NasDem Tower, Jakarta, Senin, 22 April.