TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, mengaku kecewa dengan langkah sejumlah kelompok yang secara enteng membagikan Ivermectin.
Ia mengingatkan Ivermectin adalah obat keras yang tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter. "Saya kecewa sekali ketika obat ini dibagi-bagi seperti permen oleh sekelompok orang, bahkan oleh pejabat publik. Itu tidak etis dan bukan kewenangannya membagikan obat kepada masyarakat. Obat ini berbahaya," ujar Pandu, Jumat, 2 Juli 2021.
Ia menyesalkan banyaknya pejabat yang mempromosikan obat tersebut sebagai bagian terapi pasien Covid-19. Padahal, kata dia, belum ada hasil uji klinik yang menunjukkan bahwa obat cacing itu bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
"Kita harus menjadi edukator kepada masyarakat. Jangan lantas bilang dengan obat ini kita akan sembuh, mengatakan obat ini mampu mencegah virus dan juga bisa menggantikan vaksin. Wah, ini sesuatu yang sudah melampaui batas," ujar Pandu.
Pandu mengatakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat ini sangat penting. Ia memita BPOM memastikan obat ini didistribusikan sesuai ketentuan yang ada. Bila tidak sesuai dengan aturan, BPOM berhak menegakkan aturan.
"Kepada masyarakat, jangan mudah terbujuk oleh rayuan baik itu dari pejabat apalagi yang bukan wewenangnya melakukan promosi-promosi obat ini belum disetujui untuk terapi Covid-19. Ini hanya untuk anti-parasit," tuturnya.
Salah satu tokoh yang mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Moeldoko menggunakan atribusi sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) saat bicara Ivermectin.
Ia mengaku mengirim sejumlah dosis Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Bupati Kudus HM Hartopo mengaku menerima 2.500 dosis Ivermectin untuk disebar ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengingatkan kepada masyarakat bahwa Ivermectin merupakan obat keras. "Kami mengimbau kepada masyarakat, obat keras ini tidak bisa dibeli secara individu tanpa resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan di jalur online (secara bebas) tanpa resep dokter," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca juga: Ada Pejabat Promosikan Ivermectin, Pandu Riono: Itu Obat Keras