TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyesalkan banyaknya pejabat yang mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Padahal, ujar dia, belum ada hasil uji klinik yang menunjukkan bahwa obat cacing itu bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
"Mohonlah pada siapa pun yang mempunyai banyak pengaruh, kita harus menjadi edukator kepada masyarakat. Jangan lantas bilang dengan obat ini kita akan sembuh, mengatakan obat ini mampu mencegah virus dan juga bisa menggantikan vaksin. Wah, ini sesuatu yang sudah melampaui batas. Bahwa belum ada buktinya sudah demikian klaimnya," ujar Pandu dalam konferensi pers daring bersama BPOM, Jumat, 2 Juli 2021.
Ia mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter. "Saya kecewa sekali ketika obat ini dibagi-bagi seperti permen oleh sekolompok orang, bahkan oleh pejabat publik. Itu tidak etis dan bukan kewenangannya membagi-bagikan obat kepada masyarakat. Obat ini berbahaya," ujar Pandu.
Untuk itu, ujar Pandu, peran BPOM dalam melakukan pengawasan sangat penting. BPOM diminta memastikan obat ini didistribusikan sesuai ketentuan yang ada. Bila tidak sesuai dengan aturan, BPOM berhak menegakkan aturan.
"Kepada masyarakat, jangan mudah terbujuk oleh rayuan baik itu dari pejabat apalagi yang bukan wewenangnya melakukan promosi-promosi obat ini belum disetujui untuk terapi Covid-19. Ini hanya untuk anti-parasit," tuturnya.
Salah satu tokoh yang meng-endorse Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko menggunakan atribusi sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) saat bicara Ivermectin.
Ia mengaku mengirim sejumlah dosis Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah, yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Bupati Kudus HM Hartopo mengaku menerima 2.500 dosis Ivermectin untuk disebar ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengingatkan kepada masyarakat bahwa Ivermectin merupakan obat keras. Untuk indikasi kecacingan, Ivermectin hanya dapat dikonsumsi dengan dosis tunggal dan setahun sekali.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, obat keras ini tidak bisa dibeli secara individu tanpa resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan di jalur online (secara bebas) tanpa resep dokter," ujar Penny ihwal Ivermectin.
DEWI NURITA
Baca Juga: BPOM: Status Perizinan Ivermectin adalah Obat Cacing