Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Penyegelan Pabrik Ivermectin PT Harsen oleh BPOM

image-gnews
Kepala BPOM Penny K. Lukito  saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal menggunakan mobil Incinerator di Gedung BPOM, Jakarta, 29 Desember 2017. BPOM menyatakan, hingga saat ini, telah melakukan pemusnahan obat dan makanan yang nilainya lebih dari Rp 112 miliar. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal menggunakan mobil Incinerator di Gedung BPOM, Jakarta, 29 Desember 2017. BPOM menyatakan, hingga saat ini, telah melakukan pemusnahan obat dan makanan yang nilainya lebih dari Rp 112 miliar. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan memblokir pabrik pembuat obat Ivermectin milik PT Harsen Laboratories.

BPOM menyatakan sedang memeriksa perusahaan itu atas dugaan pelanggaran produksi, hingga distribusi obat cacing yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 itu.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan Ivermectin PT Harsen,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat, 2 Juli 2021. PT Harsen adalah produsen Ivermectin dengan merek dagang Ivermex 12 mg.

Berikut adalah sederet alasan BPOM melakukan pemblokiran pabrik yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur itu.

1. Alasan BPOM

Penny mengatakan BPOM memblokir pabrik PT Harsen karena menemukan sejumlah pelanggaran. Dia mengatakan pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Menurut dia, BPOM telah melakukan tahap pembinaan, perbaikan hingga pemanggilan ke pihak PT Harsen. Namun, kata dia, tidak ada niat baik.

2. Dugaan Pelanggaran

Penny mengatakan PT Harsen diduga melanggar sejumlah hal mulai dari proses produksi, hingga distribusi. Dalam proses produksi, BPOM menduga PT Harsen mendapatkan bahan baku obat melalui jalur tidak resmi; kemasan obat tidak sesuai dengan izin edar obat itu, yaitu sebagai obat cacing; ketiga, tanggal kadaluarsa obat diduga juga menyalahi aturan.BPOM memberikan masa kedaluarsa obat itu 18 bulan. Namun, tertulis 2 tahun dalam kemasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, PT Harsen diduga menyalahi aturan dalam proses distribusi. Ivermectin tergolong obat keras yang membutuhkan resep dokter, sehingga tak boleh dijual langsung. “Harusnya mereka paham regulasi,” ujar Penny.

3. Sanksi

BPOM mengancam akan menjatuhkan sanksi ke PT Harsen jika tak kooperatif dalam penindakan. Sanksinya mulai dari penghentian produksi, pencabutan izin edar, hingga pidana terhadap perusahaan. “Bahkan bisa berlanjut ke sanksi pidana berdasarkan butki-bukti yang sudah didapatkan,” kata Penny.

4. Pernyataan PT Harsen

Pemblokiran pabrik ini awalnya diketahui dari pernyataan Riyo Kristian Utomo yang disebut sebagai Direktur Marketing PT Harsen. Dia mengatakan sudah 3 hari BPOM memblokir pabrik, membuat obat buatan mereka tak bisa didistribusikan. “Sudah tiga hari, BPOM melakukan sidak dan memblokir keluar dari pabrik PT Harsen,” kata Riyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.

Riyo mengatakan sidak dan pemblokiran pabrik Ivermectin sudah terjadi sejak Selasa, hingga Kamis kemarin. “Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik, sepertinya mereka tidak ingin obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid-19,” kata Riyo. Belakangan, PT Harsen melalui Image Dynamics, menyebut Riyo bukan pegawai PT Harsen.

Baca Juga: BPOM: Status Perizinan Ivermectin adalah Obat Cacing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

2 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

6 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

36 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

43 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

43 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

43 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

43 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

46 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

47 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.