TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore, 17 Juni 2021, menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20 hingga 25 persen. Kesepakatan ini diberlakukan hingga akhir Juni 2021.
Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen atau gedung DPR RI, Jakarta. "Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco.
Menurutnya rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Selama dua pekan itu, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.
"Ketika lonjakan Covid-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25 persen," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini dengan pengetatan prokes, maka hanya sedikit tamu yang hadir di DPR. Namun kalau ada pihak penting yang akan hadir di Kompleks Parlemen harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 11 Anggota DPR Positif Covid-19, Sekjen: Tidak Ada Lockdown