Pantau Gambut melihat tiga parameter yakni upaya pemulihan kerusakan gambut di area konsesi, Implementasi kegiatan pembasahan gambut di area bekas terbakar dan Adanya aktivitas pengolahan lahan serta kehilangan tutupan pohon di area gambut lindung.
Penentuan sampel di tiap perusahaan berdasarkan metode random sampling dan spatial clustering. Pemilihan metode ini didasarkan pada karakteristik data area bekas terbakar dan pembukaan lahan gambut yang homogen namun masif.
Lokasi dengan areal terbakar atau pembukaan lahan yang cukup luas akan memiliki titik sampel yang lebih banyak dibanding lokasi yang sempit arealnya sehingga diasumsikan bahwa sampel yang ditentukan dapat mewakili kondisi sesungguhnya di lapangan.
Setelah verifikasi lapangan dilakukan, kegiatan Focus Group Discussion dengan pemerintah daerah di masing-masing provinsi akan dilakukan. Hal ini berguna untuk mendapatkan pandangan terkait hasil temuan lapangan Pantau Gambut.
Terkait kegiatan pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan), KBP Kurniadi, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, sejak 2019-2021 Polri sudah melaksanakan sejumlah kegiatan mitigasi diantaranya sosialisasi, membangun menara pantau, kanal, embung, monitoring titik api dan sejumlah inovasi lainnya.
“Namun, dalam penegakkan hukum kendalanya adalah penentuan titik api, di area lahan gambut. Inovasi sudah didorong, seperti membuat sistem pemantauan CCTV seperti yang dilakukan Polda Jambi. Sistem pantauan lain juga didorong lebih baik dan efektif. Pelaku usaha juga kita imbau melakukan inovasi terkait hal itu,” katanya pada Diskusi virtual bersama Tempo, Jumat, (28/5). (*)