INFO NASIONAL - Dalam rangka melindungi ekosistem gambut, komitmen-komitmen pengelolaan gambut lestari baik dari pemerintah hingga perusahaan telah dibentuk. Keduanya bersama-sama bertanggung jawab memulihkan kembali ekosistem lahan gambut yang kini semakin terdegradasi.
Namun, bagaimana dengan proses implementasinya? Bagaimana agar pelanggaran oleh perusahaan pemegang izin konsesi tak terjadi lagi? Sebab, indikasi pelanggaran masih terdeteksi melalui citra satelit seperti yang dipaparkan sebelumnya.
Untuk menjawab teka-teki mengenai kegiatan perlindungan gambut di area konsesi, Pantau Gambut melaksanakan kajian lapangan yang berkolaborasi dengan masyarakat lokal pada 7 Provinsi (Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua dan Papua Barat).
Pantau Gambut memilih perusahaan yang dikunjungi berdasarkan eksistensi indikasi pelanggaran pada area kerja perusahaan, diantaranya indikasi kebakaran berulang selama periode 2015-2019 serta indikasi hilangnya tutupan lahan pada kawasan gambut lindung di area konsesi (Tree Cover Loss).
Selain itu, informasi tambahan pelanggaran perusahaan juga dilakukan. Informasi terkait konflik lapangan berdasarkan keterangan dari Simpul Jaringan Pantau Gambut dan masyarakat sekitar juga turut dipertimbangkan dalam merumuskan pemilihan lokasi.