TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya. Tommy Soeharto sebelumnya menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly.
"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," demikian salah satu poin putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari 2021.
Pihak tergugat II intervensi, dalam hal ini Menkumham, diwajibkan untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Dan juga mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah," demikian putusan tersebut yang mengabulkan gugatan Tommy Soeharto.
Baca juga: Partai Berkarya Ancam Pecat Kader yang Tak Patuh Muchdi Pr
DEWI NURITA