TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu, 24 April 2024.
Selain itu, Gayus juga mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendukung proses gugatan tersebut.
Berikut sederet fakta Tim Hukum PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
PDIP layangkan gugatan ke PTUN
Dikutip dari Tempo, gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Saat itu, Gayus sebagai Ketua Tim Hukum PDIP menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Gugatan berbeda dengan di MK
Anggota Tim Hukum PDIP Dave Surya mengatakan, gugatan ke PTUN itu berada di bawah rezim hukum yang berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dave, perbedaan rezim hukum itu juga mereka sampaikan dalam persidangan dismissal process di PTUN pada Selasa, 23 April 2024.
“Kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, bahwa ini berbeda dengan rezim hukum Pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan,” kata Dave di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Dave, gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Dianggap lakukan tindakan pembiaran
Dave menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission. Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.