Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan. Mereka menilai ini adalah bentuk pelecehan agama.

"Karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Ketua Majelis Musayawarah KUPI Badriyah Fayumi dalam lembar pernyataan sikap di Jakarta, 11 Februari 2021.

Sebelumnya, pamflet dari wedding organizer ini tersebar di media sosial pada Rabu, 10 Februari 2021. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta keharusan menikah bagi perempuan yang sudah berumur antara 12 sampai 21 tahun.

Dalam foto yang viral, Aisha Wedding ini menyinggung ketaqwaan dan ketaatan yang diinginkan semua wanita dari Allah SWT. Lalu, ada juga narasi berbunyi, "jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."

Baca: Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Anak, Masyarakat Sipil: Melanggar Hukum

Badriyah mengatakan eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus perkawinan anak ini bertentangan dengan prinsip tauhid. Prinsip ini melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, perkawinan anak, nikah siri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa penderitaan bagi perempuan. Sehingga upaya promosi semacam ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah.

Selain itu, Badriyah juga menyebut promosi kawin anak ini adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat martabat perempuan. "Khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata," kata dia.

Terakhir, Badriyah menyebut promosi ala Aisha Weddings ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945. Lalu juga melanggar sejumlah ketentuan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

26 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Angka Pengasuhan Tidak Layak Anak Masih Tinggi, Ini Saran Legislator

4 Februari 2024

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Angka Pengasuhan Tidak Layak Anak Masih Tinggi, Ini Saran Legislator

Legislator menyoroti penurunan angka pengasuhan tidak layak belum merata di Indonesia, termasuk juga perkawinan anak, ini sarannya.


Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024


Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Sejumlah Anggota MPR RI saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

30 November 2023

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

Kementerian Agama bersama GKMNU melakukan penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia.


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

18 Oktober 2023

Mahfud MD. ANTARA
Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

Mahfud MD mengatakan semangat anak muda bisa meruntuhkan gunung yang berdiri kokoh.


Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

11 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan disambut Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Pertemuan Anies Baswedan dengan Jajaran PKB ini sekaligus menjadi kunjungan perdananya ke kantor DPP PKB usai dideklarasikan maju bersama dalam Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

Anies dan Cak Imin menghasilkan visi dengan fokus kesetaraan dalam rapat pemenangan.