Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan. Mereka menilai ini adalah bentuk pelecehan agama.

"Karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Ketua Majelis Musayawarah KUPI Badriyah Fayumi dalam lembar pernyataan sikap di Jakarta, 11 Februari 2021.

Sebelumnya, pamflet dari wedding organizer ini tersebar di media sosial pada Rabu, 10 Februari 2021. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta keharusan menikah bagi perempuan yang sudah berumur antara 12 sampai 21 tahun.

Dalam foto yang viral, Aisha Wedding ini menyinggung ketaqwaan dan ketaatan yang diinginkan semua wanita dari Allah SWT. Lalu, ada juga narasi berbunyi, "jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."

Baca: Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Anak, Masyarakat Sipil: Melanggar Hukum

Badriyah mengatakan eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus perkawinan anak ini bertentangan dengan prinsip tauhid. Prinsip ini melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, perkawinan anak, nikah siri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa penderitaan bagi perempuan. Sehingga upaya promosi semacam ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah.

Selain itu, Badriyah juga menyebut promosi kawin anak ini adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat martabat perempuan. "Khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata," kata dia.

Terakhir, Badriyah menyebut promosi ala Aisha Weddings ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945. Lalu juga melanggar sejumlah ketentuan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

7 hari lalu

Sejumlah warga menaiki kendaraan tempur saat parade Alutsista pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Bali, Sabtu 5 Oktober 2024. Kodam IX/Udayana melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-79 TNI yakni upacara parade, demonstrasi bela diri, demonstrasi penanggulangan teror, serta defile pasukan dan Alutsista dengan mengusung tema TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

Presiden Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara terdapat dalam Pasal 10 UUD 1945


FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

19 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) saat menerima kunjungan Ketua Umum PP KB FKPPI, Pontjo Sutowo (kiri) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

Ada sejumlah usulan yang disampaikan FKKPI kepada Ketua MPR tentang penyempurnaan UUD NRI 1945. Termasuk ihwal Pasal 33 dan penghadiran kembali utusan golongan.


Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

59 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.


Penuntut Umum Cecar Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani di Sidang Pencucian Uang

12 Agustus 2024

Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati
Penuntut Umum Cecar Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani di Sidang Pencucian Uang

JPU KPK bertanya tentang hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani kepada kakak kandung Gazalba yang bersaksi di pengadilan hari ini.


OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

14 Juli 2024

TPNPB OPM membakar bangunan sekolah di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat, 12 Juli 2024. Foto: Juru Bicara KOMNAS TPNPB Sebby Sambom.
OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

OPM membakar bangunan sekolah Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua karena memaksa anak-anak menghafal UUD 1945.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

5 Juli 2024

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.


PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

3 Juli 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat Parta PAN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional yang ke 4: Menang Bersama di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. Rakernas tersebut dihadiri Pengurus DPP PAN, DPW dan DPD PAN se Indonesia, Ortom PAN, serta Fraksi PAN DPR RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.


Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

28 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.


Dispensasi Kawin Timbulkan Dampak Serius pada Anak

18 Juni 2024

Lukisan 'Cais Hak Perempuan' karya Dwi Agustin Rahayu pada Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2023.
Dispensasi Kawin Timbulkan Dampak Serius pada Anak

Berbagai studi menunjukkan perkawinan anak memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental.


Tolak Rencana Amendemen Kelima UUD, Demokrat Sebut Potensial Sandera Presiden

12 Juni 2024

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng mengumumkan secara resmi Partai Demokrat mencabut dukungan kepada Anies Baswedan saat jumpa pers di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tolak Rencana Amendemen Kelima UUD, Demokrat Sebut Potensial Sandera Presiden

Partai Demokrat menolak tegas rencana amendemen kelima Undang-Undang Dasar atau UUD1945 oleh MPR yang mencuat belakangan ini.