"

Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Anak, Masyarakat Sipil: Melanggar Hukum

Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Maret 2020. Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Maret 2020. Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, menilai langkah Aisha Weddings mempromosikan perkawinan di bawah umur, adalah tindakan melawan hukum.

Selain itu, gerakan ini juga mempertanyakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, jasa penyelenggaraan perkawinan secara sirri, dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami yang disediakan mereka.

"Kami meyakini bahwa tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata mereka dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.

Gerakan ini terdiri dari Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dan Alimat.

Baca juga: Drone Emprit Cium Kejanggalan di Balik Aisha Weedings

Gerakan ini juga menilai informasi yang disampaikan oleh pengelola www.aishaweddings.com kepada publik menyesatkan dan menakuti-nakuti. Hal ini dikhawatirkan dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola situs itu juga dinilai bertentangan dengan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Padahal upaya ini telah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk mencegah dan menghentikan praktik perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, serta menghapuskan perkawinan anak melalui legislasi.

Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak mengingatkan Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan beberapa undang-undang untuk perlindungan anak. Seperti, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terakhir UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak, sebagai panduan langkah untuk menghentikan perkawinan Anak. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan PERMA No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah.

"Upaya menghapuskan praktek perkawinan anak ini dilakukan oleh Pemerintah dan didukung oleh gerakan masyarakat sipil, karena secara kumulatif terbukti melanggar prinsip dan hak-hak asasi anak, menimbulkan kerusakan pada organ reproduksi perempuan, menghilangkan akses perempuan memperoleh pendidikan, dan kerja yang layak serta melanggengkan kemiskinan," kata mereka.

Atas dasar itu, Gerakan ini meyakini tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola Aisha Weddings membahayakan kehidupan perempuan dan perlindungan anak. Karena itu, mereka pun mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum mengusut kasus ini.








Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Kemenag Ingatkan Dampak Praktik Perkawinan Anak

5 hari lalu

Kemenag Ingatkan Dampak Praktik Perkawinan Anak

Negara mengamanatkan untuk melakukan mitigasi terhadap tingginya angka stunting


39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

7 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menampung 39 PSK.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

12 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

Koalisi meminta DPR tidak hanya melibatkan Komisi I yang membidangi keamanan dalam pembahasan revisi UU ITE.


Mario Dandy 2 Kali Tiru Selebrasi Cetak Gol Ronaldo usai Tendang Kepala D

15 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Mario Dandy 2 Kali Tiru Selebrasi Cetak Gol Ronaldo usai Tendang Kepala D

Mario Dandy Satriyo meniru gaya selebrasi Cristiano Ronaldo seperti setelah mencetak gol. Dia melakukan itu usai membuat babak belur kepala D.


Mas Dhito Minta Duta Genre Ikut Berperan dalam Pencegahan Pernikahan Dini

16 hari lalu

Mas Dhito Minta Duta Genre Ikut Berperan dalam Pencegahan Pernikahan Dini

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Duta Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Kediri menyebarkan ajakan kepada kalangan remaja untuk mencegah pernikahan dini.


Komnas HAM Bicara Soal Perlindungan Anak di Kasus Mario Dandy

18 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Komnas HAM Bicara Soal Perlindungan Anak di Kasus Mario Dandy

Komisioner Komnas HAM angkat bicara soal aspek perlindungan anak dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.


3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

19 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

IM57+ Institute, organisasi gerakan anti korupsi soroti pelimpahan kasus Haris Azhar-Fatia oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.


Ada Kasus Stunting di Kota Solo, Gibran: Masih Banyak, tapi 2024 Harus Nol Persen

19 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berinteraksi dengan elang bondol saat pembukaan Solo Safari, Jumat, 27 Januari 2023. Foto: Humas Pemerintah Kota Solo.
Ada Kasus Stunting di Kota Solo, Gibran: Masih Banyak, tapi 2024 Harus Nol Persen

Gibran mengakui masih ada kasus stunting di Kota Solo. Dia berjanji, 2024 Solo akan zero stunting pada 2024.