TEMPO.CO, Jakarta - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir. Dia terancam tak dilantik karena memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait polemik tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini belum ada keputusan apapun terkait persoalan itu.
"Belum ada keputusan akhir," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021. Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, masih menunggu konfirmasi tentang status kewarganegaraan Orient dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait Bupati terpilih Sabu Raijua tersebut.
1. Orient buka suara soal kewarganegaraan
Orient Riwu Kore menegaskan bahwa ia masih berstatus WNI. la lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.
Dia mengakui dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana. Namun ketika kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. "Jadi sebetulnya sudah berproses," ujarnya.
2. Alasan Orient ikut Pilkada
Orient Riwu Kore mengungkapkan alasannya mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Ia menyebut tujuannya terlibat dalam Pilkada 2020 ialah atas permintaan orang tua.
"Saya terpanggil kembali ke Sabu karena amanat orang tua untuk datang dan membangun kampung halaman," kata Orient dalam pernyataannya, Sabtu, 6 Februari 2021.
3. Surat Bawaslu untuk Kemenkumham
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.
Baca juga: Ini Alasan Menteri Yasonna Laoly Cabut Status WNI Orient Riwu Kore
"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban," kata Abhan Kamis 4 Februari 2021.
4. Yasoanna terbitkan SK kehilangan kewarganegaraan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient. "Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan Kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.
Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata politikus PDIP itu, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
5. Mantan Rival Orient gugat ke PTUN minta hasil Pilkada dibatalkan
Mantan pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu kepala daerah Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore.
"Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang," kata kuasa hukum TRP-Hegi, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, Senin, 8 Februari 2021.
Gugatan TRP-Hegi diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait permasalahan Pilkada Sabu Raijua. "Ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah (Orient Riwu Kore) yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih diindikasikan adalah warga negara AS," katanya.
CAESAR AKBAR | YOHANES SEO | FRISKI RIANA | ANTARA