Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Orient P Riwu Kore. Foto: Facebook
Orient P Riwu Kore. Foto: Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir. Dia terancam tak dilantik karena memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait polemik tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini belum ada keputusan apapun terkait persoalan itu.

"Belum ada keputusan akhir," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021. Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, masih menunggu konfirmasi tentang status kewarganegaraan Orient dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait Bupati terpilih Sabu Raijua tersebut.

1. Orient buka suara soal kewarganegaraan

Orient Riwu Kore menegaskan bahwa ia masih berstatus WNI. la lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.

Dia mengakui dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana. Namun ketika kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. "Jadi sebetulnya sudah berproses," ujarnya.

2. Alasan Orient ikut Pilkada

Orient Riwu Kore mengungkapkan alasannya mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Ia menyebut tujuannya terlibat dalam Pilkada 2020 ialah atas permintaan orang tua.

"Saya terpanggil kembali ke Sabu karena amanat orang tua untuk datang dan membangun kampung halaman," kata Orient dalam pernyataannya, Sabtu, 6 Februari 2021.

3. Surat Bawaslu untuk Kemenkumham

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ini Alasan Menteri Yasonna Laoly Cabut Status WNI Orient Riwu Kore

"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban," kata Abhan Kamis 4 Februari 2021.

4. Yasoanna terbitkan SK kehilangan kewarganegaraan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient. "Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan Kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata politikus PDIP itu, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

5. Mantan Rival Orient gugat ke PTUN minta hasil Pilkada dibatalkan

Mantan pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu kepala daerah Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore.

"Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang," kata kuasa hukum TRP-Hegi, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, Senin, 8 Februari 2021.

Gugatan TRP-Hegi diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait permasalahan Pilkada Sabu Raijua. "Ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah (Orient Riwu Kore) yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih diindikasikan adalah warga negara AS," katanya.

CAESAR AKBAR | YOHANES SEO | FRISKI RIANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.