TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Namun, Airlangga menyebut, ada peraturan yang berubah dari PPKM sebelumnya, yakni terkait jam operasional mal dan restoran.
"Ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Dalam PPKM sebelumnya maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam. Sementara (aturan) yang lain tetap," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis, 21 Januari 2021.
Adapun aturan lain yang tetap seperti dimaksud Airlangga adalah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait aturan teknis PPKM Jawa-Bali, yakni;
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali 26 Januari-8 Februari 2021