TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) atau insiden Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Hal ini disampaikan Sigit menjawab pertanyaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera Dimyati Natakusumah. "Terkait extrajudicial killing yang direkomendasi Komnas HAM, posisi dan sikap kami mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas," kata Sigit di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
Namun di sisi lain, Listyo Sigit mengatakan Kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab. Dia mengatakan keselamatan rakyat harus tetap dijaga.
"Kami akan ikuti (rekomendasi Komnas HAM), namun harus dibedakan bahwa protokol kesehatan harus tetap kami tegakkan karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Kepala Bareskrim ini.
Dimyati Natakusumah sebelumnya menyinggung adanya extrajudicial killing terhadap empat laskar FPI di kilometer 50 pada 7 Desember 2020. Dia meminta penjelasan atas penindakan hukum yang bermula dari tuduhan pelanggaran kesehatan terhadap Rizieq Shihab.
"Pelanggaran protokol kesehatan sampai dibuntuti, penegakan protokol kesehatan sampai membuat enam nyawa melayang, kami pun mengalami kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat," ujar Dimyati.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI. Adapun dua anggota laskar FPI, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.
Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit mengikuti proses fit and proper test di Komisi III DPR RI. Saat hadir ada perwakilan sejumlah angkatan Kepolisian di Komisi Hukum DPR.
Baca juga: Alasan FPI Laporkan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pengadilan Internasional
BUDIARTI UTAMI PUTRI