TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Sidang sedianya dilaksanakan pada Rabu, 13 Januari 2021.
Hal tersebut lantaran Rezky Herbiyono terkonfirmasi positif Covid-19. Ia adalah satu dari lima tahanan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran guna mendapat perawatan dan isolasi mandiri.
"Yang Mulia, bahwa informasi dari Rutan KPK, saudara Rezky terkonfirmasi positif Covid-19, " ujar salah satu jaksa KPK.
"Ini swab ya? " tanya hakim
"Benar, Yang Mulia. PCR, " jawab jaksa.
"Baik. Jadi sidang ditunda, nanti kami buka sidang kembali pada pekan depan, 20 Januari 2021," kata hakim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu