Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Hakim Tunda Sidang Kasus Suap MA

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Sidang sedianya dilaksanakan pada Rabu, 13 Januari 2021.

Hal tersebut lantaran Rezky Herbiyono terkonfirmasi positif Covid-19. Ia adalah satu dari lima tahanan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran guna mendapat perawatan dan isolasi mandiri.

"Yang Mulia, bahwa informasi dari Rutan KPK, saudara Rezky terkonfirmasi positif Covid-19, " ujar salah satu jaksa KPK.

"Ini swab ya? " tanya hakim

"Benar, Yang Mulia. PCR, " jawab jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Baik. Jadi sidang ditunda, nanti kami buka sidang kembali pada pekan depan, 20 Januari 2021," kata hakim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

37 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

41 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

42 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,


Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

18 Januari 2024

Seorang pekerja medis menyuntikkan vaksin Covid-19 bernama Sputnik V pada seorang sukarelawan dalam uji klinis tahap tiga di Moskow, Rusia, 15 September 2020. Rusia telah mengumpulkan sebanyak 55.000 orang relawan yang bersedia ikut serta dalam pengujian klinis vaksin Covid-19. Xinhua/Alexander Zemlianichenko Jr
Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

Kasus positif Covid-19 di Rusia mengalami kenaikan, namun begitu kampanye imunisasi vaksin virus corona dianggap belum perlu.


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

17 Desember 2023

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19. Imunitas tubuh menurun.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

14 Desember 2023

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

Guru Besar UI mengatakan orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip gejala COVID-19, perlu memakai masker untuk mencegah penularan.


Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

14 Desember 2023

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya, Selvi Ananda menghadiri deklarasi dukungan oleh kelompok masyarakat Buruh Pelabuhan Indonesia Maju di Rusun Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Di hadapan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh hingga bakal mempercantik Rusun Cilincing. Dalam kunjungan itu, Gibran juga sempat membagikan buku tulis kepada anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap merebaknya kembali kasus positif Covid-19.