TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait aturan pembukaan sekolah pada Tahun Ajaran 2021 tidak akan dicabut, kendati banyak pemerintah daerah yang memutuskan penundaan sekolah tatap muka.
"Saya sering mendapatkan pertanyakan apakah SKB 4 Menteri akan dicabut dengan banyaknya daerah yang menunda pembelajaran tatap muka. SKB ini tidak akan dicabut karena sudah tepat memberikan kewenangan kepada daerah. Pemda yang paling tahu dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Jumeri dalam acara taklimat media awal tahun, Selasa, 5 Januari 2021.
Ia merinci, ada 14 provinsi yang menyatakan siap melakukan pembelajaran tatap muka, 4 provinsi blended (campuran PTM dan PJJ) dan 16 provinsi menunda sekolah tatap muka.
Jumeri menyebut, semua keputusan tergantung kepada daerah. SKB 4 Menteri yang diumumkan tanggal 20 November 2020, lanjutnya, telah memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar Ainun.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
Adapun pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.