Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Sebut DPR Cuci Tangan karena RUU Cipta Kerja Butuh PP

image-gnews
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengkritik hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR. Nining mempertanyakan masih perlunya sejumlah peraturan pemerintah untuk mengatur ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja.

"Ini kan aneh, draf RUU-nya dibuat oleh pemerintah tapi DPR RI cuci tangan dan mengembalikan ke PP. Tentu ini semakin ironis," kata Nining kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.

Nining juga menyinggung alasan awal pemerintah menerbitkan omnibus law yang disebut-sebut demi memangkas regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih. Ia heran jika undang-undang yang dibuat untuk menyederhanakan regulasi ini justru melahirkan banyak aturan lagi.

Menurut Nining, penyusunan peraturan pemerintah dikhawatirkan berlangsung tak transparan. Ia mengungkit preseden penyusunan draf RUU Cipta Kerja oleh pemerintah yang berlangsung tertutup. Padahal, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengklaim parlemen sudah menampung dan mengakomodasi aspirasi buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Azis, pimpinan DPR berharap RUU Cipta Kerja bisa rampung sebelum akhir masa persidangan Dewan pada 8 Oktober 2020.

Pemerintah dan DPR telah rampung membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Dari poin-poin yang telah disepakati, setidaknya ada ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni ketentuan ihwal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Taufik Basari mengatakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur syarat-syarat PKWT urung dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Aturan ini dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, tetapi dengan catatan khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kembali kepada UU eksisting dengan catatan khusus mengenai jangka waktu dan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PKWT selain yang sudah diatur UU dengan mempertimbangkan perkembangan zaman akan diatur dalam PP," ujar Taufik Selasa malam lalu, 29 September 2020.

Sedangkan, pasal-pasal tentang alih daya direformulasi dengan menyelaraskan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, RUU Cipta Kerja hendak menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 tentang outsourcing dan ketentuannya.

"Pasal 64, 65, 66 disatukan dalam perubahan Pasal 66 menjadi empat ayat dengan catatan beberapa hal yang terkait syarat-syarat outsourcing dalam Pasal 65 diadopsi semuanya dalam PP," kata Taufik.

Terkait pesangon, pemerintah dan DPR sepakat besarannya tetap 32 kali upah seperti yang dijanjikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, pengusaha menanggung 23 kali upah sedangkan 9 kali upah bersumber dari iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang ditanggung pemerintah.

Menurut Nining, kesepakatan-kesepakatan itu tetaplah merugikan buruh. "Bagaimana mungkin bicara hak pesangon kalau status buruhnya kontrak, alih daya, magang, borongan dan harian lepas. Ini lagi-lagi tipu daya," kata Nining.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.