TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu, 23 September 2020.
"Masih dalam proses penyidikan," kata Argo kepada Tempo, Ahad, 27 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebelumnya menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam, 23 September 2020.
Pelaksanaan konser dangdut tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis lalu.
FRISKI RIANA