Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Masih Selidiki Kasus Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

Reporter

image-gnews
Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu, 23 September 2020.

"Masih dalam proses penyidikan," kata Argo kepada Tempo, Ahad, 27 September 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebelumnya menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam, 23 September 2020.

Pelaksanaan konser dangdut tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis lalu.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus COVID-19 dan Influenza Meningkat, Cek Gejala yang Beda dan Serupa

19 jam lalu

Ilustrasi pria sakit demam. shutterstock.com
Kasus COVID-19 dan Influenza Meningkat, Cek Gejala yang Beda dan Serupa

Musim hujan dan musim dingin, kasus COVID-19 dikabarkan naik. Ini yang perlu dipahami soal COVID-19 dan influenza serta upaya pencegahan.


Cegah Mycoplasma Pneumonia pada Anak, Ini Saran Dokter RSCM

20 jam lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
Cegah Mycoplasma Pneumonia pada Anak, Ini Saran Dokter RSCM

Dokter anak RSCM merekomendasikan imunisasi lengkap untuk mencegah koinfeksi mycroplasma pneumonia yang kini tengah merebak.


Kasus COVID-19 Merebak Lagi, PB IDI Ingatkan Protokol Kesehatan

20 jam lalu

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. REUTERS/Dado Ruvic
Kasus COVID-19 Merebak Lagi, PB IDI Ingatkan Protokol Kesehatan

PB IDI meminta untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan demi mengantisipasi kasus COVID-19.


Pasca-Covid-19, Keterampilan Matematika dan Membaca Menurun di Kalangan Remaja

22 jam lalu

Ilustrasi anak mengerjakan soal/matematika. Shutterstock
Pasca-Covid-19, Keterampilan Matematika dan Membaca Menurun di Kalangan Remaja

Keterampilan matematika dan membaca remaja mengalami penurunan yang belum pernah terjadi sebelumnya di banyak negara pasca-Covid-19.


Mycoplasma Pneumoniae Beda dengan Covid-19, Erlina Burhan: Ada Sejak 1930

1 hari lalu

Dokter spesialis paru RSUP Persahabatan Erlina Burhan (Instagram/@erlinaburhan)
Mycoplasma Pneumoniae Beda dengan Covid-19, Erlina Burhan: Ada Sejak 1930

Mycoplasma Pneumoniae mulai diperbincangkan masyarakat setelah ditemukan peningkatan yang signifikan di Cina.


Epidemiolog Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 di Singapura Imbas Euforia Usai Pandemi

1 hari lalu

Vaksinasi Covid-19 tetap digencarkan di Yogyakarta pada Senin (26/6) meski status pandemi telah dicabut. Dok.istimewa
Epidemiolog Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 di Singapura Imbas Euforia Usai Pandemi

Peningkatan infeksi Covid-19 di Singapura terjadi pada kurun waktu 19-25 November 2023


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

2 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Dinkes DKI menilai kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini masih terkendali. Tidak ada kenaikan angka perawatan di rumah sakit.


Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

2 hari lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Doni memiliki sejumlah karier cemerlang di militer, di antaranya menjadi Komandan Paspamres, Komandan Jenderal Kopassus dan Pangdam Militer III Siliwangi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

Doni Monardo, tokoh yang dikenal berkat jasanya sebagai pahlawan Covid-19 sudah tutup usia. Sosok dengan nama lengkap Letjen TNI (Purn) Doni Monardo ini sangat berperan penting kala pandemi tahun lalu.


Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

2 hari lalu

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Aprilio Akbar
Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

Jejak Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang pernah menjadi Komandan Paspampres.