TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sampai saat ini komisi tidak mengumumkan para calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang positif Covid-19. Pasalnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan KPU mengumumkan kandidat Pilkada yang positif terinfeksi virus corona ke publik.
"Saya kira demikian juga yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 selama ini," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2020.
Menurut Raka Sandi, KPU menyerahkan mekanisme penanganan Covid-19 kepada petugas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kegiatan pelacakan kontak dekat dari para kandidat yang positif Covid-19.
"Itu sudah ada mekanismenya dan juga sudah berjalan selama ini. Tentu kepatuhan semua pihak terhadap protokol kesehatan, termasuk keterbukaan dan kejujuran terkait hasil swab tentang status Covid-19 apakah positif atau negatif sangat diperlukan," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman mengatakan per Kamis, 10 September 2020, sebanyak 60 orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap (swab test). Mereka yang positif ini tersebar di 21 provinsi.
Ia berujar jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 KPU tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.
AHMAD FAIZ